(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah terus memperluas jangkauan layanan penerbangan internasional di seluruh wilayah Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandar udara umum, tiga bandara khusus, dan satu bandara di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai bandara berstatus internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025, yang diumumkan pada Senin (11/8/2025) di Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyebutkan bahwa penetapan ini bukan sekadar menambah daftar bandara internasional, tetapi juga menjadi langkah strategis memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. Ia menekankan bahwa setiap bandara yang menyandang status ini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Bandara yang kini resmi berstatus internasional mencakup:
Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh), Kualanamu (Deli Serdang, Sumatra Utara), Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatra Barat), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau), Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau), Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten), Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta), Kertajati (Majalengka, Jawa Barat), Kulon Progo (Kulon Progo, DIY), Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur), I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali), Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB), Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan, Kalimantan Timur), Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan), Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara), Sentani (Jayapura, Papua), Komodo (Manggarai Barat, NTT), S.M. Badaruddin II (Palembang, Sumatra Selatan), H.A.S. Hanandjoeddin (Belitung, Kep. Bangka Belitung), Jenderal Ahmad Yani (Semarang, Jawa Tengah), Syamsudin Noor (Banjarbaru, Kalimantan Selatan), Supadio (Pontianak, Kalimantan Barat), Raja Sisingamangaraja XII (Tapanuli Utara, Sumatra Utara), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang, Kep. Riau), Radin Inten II (Lampung Selatan, Lampung), Adi Soemarmo (Boyolali, Jawa Tengah), Banyuwangi (Banyuwangi, Jawa Timur), Juwata (Tarakan, Kalimantan Utara), El Tari (Kupang, NTT), Pattimura (Ambon, Maluku), Frans Kaisiepo (Biak Numfor, Papua), Mopah (Merauke, Papua Selatan), Kediri (Kediri, Jawa Timur), Mutiara Sis Al Jufri (Palu, Sulawesi Tengah), Domine Eduard Osok (Sorong, Papua Barat Daya), dan Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Samarinda, Kalimantan Timur).
Pemerintah berharap, dengan status internasional yang kini tersebar di berbagai daerah, konektivitas udara tidak lagi terkonsentrasi di kota-kota besar saja. Kebijakan ini diharapkan mampu memperlancar arus perdagangan, menarik lebih banyak wisatawan mancanegara, dan membuka peluang investasi baru di berbagai sektor. Ke depan, bandara-bandara tersebut diharapkan menjadi simpul pertumbuhan ekonomi yang merata, sekaligus memperkuat peran Indonesia di peta transportasi udara dunia.
.