(Beritadaerah-Jakarta) Program diskon 50 persen untuk tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan, yakni hanya berlaku pada Januari dan Februari 2025.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melalui pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (23/1/2025). “Enggak diperpanjang, dua bulan saja,” ujar Bahlil singkat.
Program ini diluncurkan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang memberikan keringanan biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA. Program tersebut menyasar hingga 81,42 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
### **Rincian Program Diskon**
Pelanggan pascabayar menikmati diskon 50 persen untuk tagihan listrik pemakaian Januari dan Februari 2025, yang masing-masing akan dibayarkan pada Februari dan Maret 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar mendapatkan pengurangan harga langsung saat pembelian token listrik pada kedua bulan tersebut.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang mewah menjadi 12 persen mulai tahun ini. Meski demikian, pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan tarif listrik penuh beserta PPN sebesar 12 persen.
### **Target Konsumsi Listrik Nasional**
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan peningkatan konsumsi listrik nasional menjadi 1.408 kilowatt hour (kWh) per kapita pada tahun 2024. Target ini diharapkan dapat tercapai melalui optimalisasi pasokan energi listrik yang andal dan terjangkau.
Langkah pemberian diskon ini dinilai sebagai kebijakan transisi, mengingat pentingnya stabilitas ekonomi masyarakat di tengah dinamika tarif dan pajak baru. Namun, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat harus mulai bersiap menghadapi tarif normal setelah Februari 2025.