(Beritadaerah-Nasional) Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik menghadiri Radio Gram Kementerian Dalam Negeri terkait Pemberian Apresiasi Kepada Pemerintah Daerah dengan Kinerja Pengendalian Inflasi Terbaik pada Periode I Tahun 2023.
Acara yang digelar secara Hybrid tersebut dihadiri langsung oleh orang nomor satu Kabupaten Halmahera Selatan di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/07/2023) dengan disaksikan lngsung secara nasional melalui kanal YouTube Kemendagri
Acara bergengsi tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M. Tito Karnavian dan Pejabat Negara di lingkungan pemerintah pusat lainnya.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani dalam paparannya menyampaikan, kebijakan pengalokasian Insentif Fiskal Tahun 2023 diberikan sebagai bentuk apresiasi dan memacu kinerja pemerintah daerah. Alokasi intensif fiskal itu peruntukannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penurunan kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran serta peningkatan IPM. Selain itu, kata dia, Pemerintah Daerah diharapkan fokus pada penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penghapusan kemiskinan ekrstem, peningkatan investasi serta percepatan belanja daerah.
Usman Sidik menyampaikan kebanggan dan penghormatan luar bisa kepada Pemerintah Pusat atas apresiasi yang kembali diberikan kepada Kabupten Halmahera Selatan.
Pasalnya, dari 514 Kabupaten Kota di Indonesia hanya 30 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberikan Dana Insentif Fiskal. Untuk diketahui yang menerima penghargaan tersebut pada Periode I Tahun 2023 ini hanya 2 Kabupaten yakni Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupten Halmahera Timur.
Usman juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupten Halmahera Selatan Atas komitmen dalam mewujudkan kestabilan dalam pengendalian inflasi daerah.
Dana Insentif Fiskal yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp 9. 480.979.000 akan dipergunakan sebagaimana peruntukan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat berdasarkan kebutuhan daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2023, tegas Usman Sidik.