(Beritadaerah – Semarang) Ombudsman sebagai badan pengawas pelayan publik, menilai layanan publik Pemprov Jateng di bawah Kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo semakin baik. Indikasi itu dilihat dari layanan kesehatan dasar seperti puskesmas, layanan perizinan, serta akses pelaporan yang semakin mudah dijangkau.Ombudsman memberikan penghargaan kepada daerah yang terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan layanan yang diberikan Pemprov Jateng, Ombudsman RI memberikan penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022. Penghargaan itu diterima Sekda Jateng Sumarno, di Jakarta, Kamis (22/12/2022) lalu. Predikat tersebut menunjukkan Pemprov Jateng bisa melayani warga dengan komitmen mudah, murah, dan cepat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida mengungkapkan, Jateng sempat berada pada zona kuning layanan publik. Kemudian pengawasan internal dan eksternal yang melibatkan Biro Kepegawaian, Inspektorat, serta Ombudsman dilakukan. Tidak lupa, kritikan masyarakat sebagai pengguna layanan, menjadi kompas agar pelayan publik berbenah.
Farida berkisah, pada 2021 tren layanan publik di Jateng semakin positif. Sempat berada di zona kuning pada 2021, kini kualitas pelayan publik berada di zona hijau.
“Pemprov Jateng mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2021 berada di zona kuning, karena dinas teknis seperti Dinkes dan Disdik yang kita nilai belum berbenah. Namun kemudian di 2022 Dinkes Jateng jadi pengungkit (penilaian). DPMPTSP Jateng jadi leading sector, pelayanan terapadu mudah diakses, cepat, serta murah,” ujarnya Senin (26/12/2022).
Farida mengatakan, pembenahan layanan tidak terlepas dari kritik yang disampaikan oleh masyarakat melalui beberapa kanal aduan Pemprov Jateng, seperti LaporGub dan melalui media sosial. Hal itu menurutnya menjadi feedback positif, karena pemerintah membuka diri terhadap kualitas layanan yang diberikan.
“Itu sangat efektif, karena kemudian ketika memberikan layanan ada komitmen memberikan layanan prima supaya tidak diviralkan. Ketika ada masalah, kita persuasi kepada pemberi layanan dan penerima layanan, agar melapor ke Ombudsman agar semuanya bisa diselesaikan dengan happy ending,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Pemprov Jateng berkomitmen melakukan pelayanan cepat dan terpadu. Satu di antaranya dengan didirikannya 22 Mal Pelayanan Publik yang tersebar di 13 kabupaten dan kota. Di sisi kesehatan, terdapat 878 Puskesmas hingga 2020 yang tersebar di 35 kabupaten/ kota.