(Beritadaerah-Jakarta) Perubahan dunia kerja menuntut regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja dan dinamika hubungan industrial. Karena itu, pembaruan regulasi perlu memberikan pelindungan efektif bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Dalam Dialog Sosial bertema Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua, di Bekasi, Kamis (1/10), Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi berbagai pihak. DPR, menurutnya, akan membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan hingga proses pembahasan selesai.
Dialog sosial tersebut diselenggarakan KSPSI dan turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat.
“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun.
Cucun menuturkan, DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja untuk mendengarkan serta membahas kepentingan masing-masing. Menurutnya, proses legislasi membutuhkan titik temu agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.
Ia menegaskan, pelindungan bagi pekerja harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi dunia usaha. Keseragaman ketentuan juga penting agar tidak terjadi perbedaan penerapan aturan antardaerah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembaruan regulasi menjadi bagian penting dalam p embahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR. Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 telah berusia 23 tahun, sementara dunia kerja terus mengalami perubahan.
Perubahan tersebut antara lain terlihat dari semakin pentingnya penyiapan angkatan kerja, penguatan kompetensi, proses rekrutmen, perlindungan pekerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan. Karena itu, aspek pelatihan dan kompetensi perlu mendapat perhatian lebih besar agar pencari kerja memiliki kemampuan yang sesuai kebutuhan dunia kerja.
Yassierli menambahkan, pemerintah dan DPR terus membahas aspirasi para pemangku kepentingan untuk menemukan rumusan norma yang mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan secara seimbang.
Ia berharap RUU tersebut dapat menjadi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, adil, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.


