Revisi UU Keterbukaan Informasi Didorong, Akses Publik dan Kualitas Layanan Jadi Sorotan

(Beritadaerah-Nasional) Upaya memperbarui regulasi keterbukaan informasi publik kembali menguat, seiring kebutuhan penyesuaian terhadap perkembangan tata kelola pemerintahan dan pesatnya digitalisasi. Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menilai perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan tersebut.

Dalam forum diskusi bersama media di Jakarta, berbagai pihak mulai dari pemerintah, akademisi hingga masyarakat sipil dilibatkan untuk merumuskan arah revisi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa pembaruan regulasi harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat jaminan hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan standar layanan informasi oleh badan publik agar lebih berkualitas dan responsif.

Pandangan serupa disampaikan Komisioner Gede Narayana yang menilai revisi sebagai kebutuhan strategis dalam menghadapi dinamika tata kelola pemerintahan yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Dari sisi akademisi, John Fresly menyoroti bahwa pembaruan aturan tersebut seharusnya menjadi instrumen penting untuk memperkuat sistem pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam revisi meliputi percepatan layanan informasi, perluasan cakupan badan publik yang wajib membuka data, serta penguatan kewenangan lembaga pengawas dalam memastikan implementasi berjalan optimal.

Namun demikian, kekhawatiran juga muncul dari kalangan masyarakat sipil. Indonesia Corruption Watch mengingatkan agar revisi tidak justru membatasi akses informasi. Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menilai bahwa prinsip keterbukaan harus tetap dijaga agar akses informasi tidak berubah menjadi hak terbatas.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Informasi memastikan bahwa proses revisi akan dijalankan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, dengan tujuan utama memperkuat hak publik atas informasi.

Langkah ini dinilai selaras dengan agenda reformasi birokrasi serta upaya membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif, sekaligus menjaga kualitas demokrasi di tengah era keterbukaan informasi digital.