Koperasi Merah Putih, Jalan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

(Beritadaerah-Kolom) Dalam waktu dekat, Pemerintah Indonesia akan segera meluncurkan program Koperasi Merah Putih di seluruh desa/kelurahan. Program nasional ini diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia di bawah era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Nantinya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan diluncurkan merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Seperti kita ketahui bahwa prinsip perekonomian koperasi di Indonesia telah diamanatkan dalam Undang-Undang 1945 Pasal 33 dengan menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.

Wacana pembentukan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tercetus saat retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, dimana Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan. Presiden juga sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, dan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Setelah selesai retreat, wacana ini dilanjutkan pada Rapat Terbatas di Istana Negara Jakarta pada 3 Maret 2025, dimana Presiden Prabowo mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan dari program ini. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan launching bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Kopdes Merah Putih nantinya bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa, mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada rentenir dan pinjaman online ilegal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan koperasi di tingkat desa. 

Pelaksanaan dari Program Kopdes Merah Putih, merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan setidaknya 16 kementerian dan lembaga pemerintah, dengan dukungan dari BUMN dan lembaga keuangan. Berikut ini 16 kementerian dan lembaga yang terlibat yakni Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), bertindak sebagai koordinator utama dan ketua Satuan Tugas (Satgas) harian untuk percepatan pembentukan koperasi. Dilanjutkan dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, serta penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan koperasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengelola pendanaan dan pembiayaan koperasi, termasuk penyaluran kredit melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sedangkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) akan bekerja sama dalam penyediaan dana dan pendampingan koperasi melalui BUMN terkait. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Selain itu, lembaga seperti PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara (Himbara) juga dilibatkan dalam operasional koperasi, termasuk sebagai agen layanan keuangan dan distribusi barang.

Manfaat dari Pembentukan Koperasi Merah Putih

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024,  jumlah koperasi aktif di Indonesia mencapai 131.617 unit. Jumlah ini meningkat 1,15% dari tahun 2023. Sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 127.846 unit dan tahun 2022 sebanyak 130.354 unit. 

Mengutip laman merahputih.kop.id disampaikan ada 13 manfaat dari pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Pusat Produksi dan Distribusi yakni

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  2. Menciptakan lapangan kerja, memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
  4. Modernisasi manajemen sistem perkoperasian,
  5. Menekan harga di tingkat produsen,
  6. Meningkatkan harga di tingkat petani hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau Kesejahteraan Petani Naik,
  7. Menekan pergerakan tengkulak,
  8. Memperpendek rantai pasok,
  9. Meningkatkan inklusi keuangan,
  10. Menjadi Akselerator, Konsolidator, dan Aggregator UMKM,
  11. Menekan tingkat kemiskinan ekstrem,
  12. Menekan inflasi
  13. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi

Peluncuran Kopdes Merah Putih tidak lama lagi, ini sebuah terobosan ekonomi kerakyatan yang menyentuh akar permasalahan sosial-ekonomi desa secara langsung. Masyarakat luas menunggu bagaimana hasil dari keberadaan program ini, sehingga manfaat yang dipaparkan ini memang nyata dan memberikan dampak bagi masyarakat desa.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Gagasan koperasi pertama kali masuk ke Indonesia (waktu itu masih bernama Hindia Belanda) pada awal abad ke-20 dan diperkenalkan oleh tokoh-tokoh nasionalis dan intelektual Indonesia yang mengenal sistem koperasi dari Eropa. Salah satu tokoh penting dalam sejarah koperasi Indonesia adalah Raden Aria Wiriatmaja, seorang patih di Purwokerto, yang pada tahun 1896 mendirikan lembaga simpan pinjam bagi para pegawai negeri pribumi. Lembaga ini merupakan cikal bakal dari koperasi kredit pertama di Indonesia.

Pembentukan koperasi waktu itu mengatasi keberadaan para rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi, yang menyebabkan banyak petani jatuh ke dalam lingkaran kemiskinan. Dilanjutkan pada masa pergerakan nasional, koperasi mulai dipandang bukan hanya sebagai alat ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen perjuangan sosial dan politik. Tokoh-tokoh seperti Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, mendorong ide koperasi sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem ekonomi kapitalistik kolonial. Dalam pandangan Hatta, koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga sarana pendidikan rakyat untuk hidup mandiri dan demokratis.

Setelah kemerdekaan Indonesia, koperasi mendapat tempat istimewa dalam pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun yang sama, yaitu 12 Juli 1947, diadakan Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya, yang menandai dimulainya gerakan koperasi nasional. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional.