(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah menggelontorkan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA selama periode Januari hingga Februari 2025. Langkah ini menjadi strategi utama dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik.
Sepanjang periode tersebut, jumlah penerima manfaat program ini tercatat mencapai 71,1 juta pelanggan pada Januari dan 64,8 juta pelanggan pada Februari. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp13,6 triliun untuk mendukung kebijakan ini. Insentif ini ditujukan bagi rumah tangga yang rentan terhadap tekanan ekonomi, terutama di tengah dinamika ketidakpastian global.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap stabilitas harga, terutama pada kelompok barang dan jasa yang berada dalam regulasi pemerintah.
“Kebijakan ini berkontribusi terhadap penurunan inflasi administered price (inflasi pada barang dan jasa yang harganya diatur pemerintah), sehingga secara keseluruhan inflasi Indonesia tetap dalam kondisi terkendali,” ujar Menkeu dalam keterangannya, Senin (24/3).
Inflasi yang terjaga pada level rendah dan stabil menjadi pilar utama bagi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan harga barang kebutuhan pokok dan energi yang tetap stabil, masyarakat memiliki keleluasaan lebih dalam mengalokasikan pengeluaran, yang pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian di berbagai sektor.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat. Harapannya, dengan konsumsi yang tetap kuat, momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa terus berlanjut,” tambah Menkeu.