(Beritadaerah-Nasional) Inisiatif Satu Data Indonesia bertujuan untuk membangun ekosistem data yang terpadu, akurat, dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. Ini sejalan dengan visi pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif. Melalui kerjasama dan sinergi antar lembaga, kita dapat memastikan kualitas data yang dihasilkan andal dan dapat digunakan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, selaku Ketua Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI) dalam Rapat Dewan Pengarah (RDP) bertajuk “Percepatan Transformasi Digital Melalui SDI” yang digelar pada Selasa (30/7).
Rapat ini dihadiri oleh Menteri PANRB, Menteri Kominfo, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Plt. Kepala BPS, Kepala BIG, dan Kepala BSSN. Pertemuan ini memperkuat sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mempercepat transformasi digital nasional dan pelaksanaan kebijakan SDI. Saat ini, SDI telah terhubung dengan 69 K/L, 29 provinsi, dan 247 kabupaten/kota. RDP SDI menyetujui tujuh poin rencana kerja, yaitu: pengembangan platform model data untuk efisiensi data, pengelolaan platform pertukaran data yang mendukung Perpres No. 82 Tahun 2023, penguatan sinkronisasi antara pusat dan daerah, perluasan penggunaan data melalui integrasi Portal Satu Peta dan Portal SDI, percepatan implementasi prinsip SDI, perluasan kebijakan belanja SPBE, dan penguatan tata kelola data melalui pembaruan Permen PPN/Bappenas No.16 Tahun 2020.
SDI tengah mengembangkan Platform Model Data untuk mengidentifikasi duplikasi data dan mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini juga mencakup penyusunan desain besar penilaian Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan penerapan SDI. Platform Model Data diharapkan dapat mempercepat transformasi digital dengan mengidentifikasi duplikasi aplikasi dan data pemerintah. SDI juga mengembangkan tata kelola pertukaran data dalam kerangka INA DIGITAL, memberikan layanan yang berfokus pada warga, dan memprioritaskan kasus penggunaan layanan prioritas SPBE seperti kesehatan. Untuk menangani isu batas wilayah, SDI sedang mengembangkan platform kode referensi wilayah administrasi yang dinamis. Penerapan SDI di daerah perlu diperkuat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya SDI dalam perencanaan. BPS dan BIG berkomitmen mendukung prinsip SDI di tingkat pusat dan daerah, serta mendorong integrasi Portal Satu Peta dan Portal Satu Data. Pertukaran data antar pemerintah juga harus mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar keamanan data masyarakat terjamin. SDI diharapkan dapat mendukung ekosistem pengambilan keputusan, pengendalian, dan evaluasi yang berbasis data akurat dan terkini untuk berbagai agenda pembangunan serta memperkuat agenda transformasi digital.