(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penanganan bencana di wilayah Sumatera, mulai dari fase tanggap darurat hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Optimalisasi tersebut dilakukan melalui berbagai instrumen fiskal agar pemulihan daerah terdampak dapat berjalan cepat dan terkoordinasi.
Dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah terus mempercepat penyaluran dukungan fiskal bagi daerah-daerah yang terdampak bencana. Menurutnya, APBN dirancang fleksibel agar mampu merespons kebutuhan darurat sekaligus mendukung pembangunan kembali pascabencana.
Sebagai langkah awal, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyalurkan bantuan senilai Rp268 miliar kepada pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bantuan yang bersumber dari dana kemasyarakatan Presiden tersebut telah masuk ke APBD masing-masing wilayah, mencakup tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak. Setiap kabupaten/kota menerima alokasi Rp4 miliar, sementara tiap provinsi memperoleh Rp20 miliar.
Selain bantuan langsung, pemerintah juga mengaktifkan dukungan APBN 2025 melalui Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Cadangan Bencana yang dikelola bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Untuk tiga provinsi terdampak, pemerintah menyiapkan tambahan DSP sebesar Rp1,6 triliun. Sementara itu, dari total Dana Cadangan Bencana APBN 2025 sebesar Rp5 triliun, masih tersedia Rp2,97 triliun dan dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan.
Wamenkeu Suahasil menjelaskan bahwa memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menyiagakan anggaran bencana secara reguler. Dana Siap Pakai tetap tersedia, sementara cadangan bencana APBN 2026 kembali disiapkan sebesar Rp5 triliun sebagai bentuk kesiapsiagaan fiskal.
Dari sisi transfer ke daerah, Kementerian Keuangan akan memberikan relaksasi penyaluran dana. Untuk tahun 2025, seluruh transfer ke daerah (TKD) bagi wilayah terdampak akan disalurkan sepenuhnya. Adapun pada 2026, TKD akan diberikan tanpa persyaratan penyaluran agar pemerintah daerah dapat bergerak cepat tanpa hambatan administrasi. Total TKD tanpa syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun.
Pemerintah juga akan mengevaluasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimiliki sejumlah daerah terdampak. Pinjaman yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur akan dinilai kembali melalui asesmen bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pemerintah daerah. Hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah pinjaman direstrukturisasi atau dihapuskan, khususnya apabila infrastruktur yang dibiayai mengalami kerusakan berat dan tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Selain itu, percepatan klaim asuransi atas Barang Milik Negara (BMN) milik kementerian dan lembaga yang terdampak bencana juga menjadi perhatian. Kementerian Keuangan telah menginstruksikan kementerian/lembaga untuk segera mengidentifikasi BMN yang diasuransikan dan mengajukan klaim. Pemerintah turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar proses klaim dapat dipercepat sehingga dana asuransi bisa segera digunakan untuk pembangunan kembali.
Pada 2026, pemerintah juga menyiapkan penyaluran pooling fund bencana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Secara keseluruhan, kebutuhan anggaran untuk pembangunan kembali wilayah terdampak bencana diperkirakan mencapai Rp51 triliun.
Kebutuhan tersebut akan dipenuhi melalui berbagai skema, antara lain penyesuaian prioritas belanja APBN 2026, pemanfaatan anggaran infrastruktur kementerian/lembaga, serta pelaksanaan Instruksi Presiden di bidang infrastruktur. Pemerintah akan meminta Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan kementerian terkait lainnya untuk memprioritaskan pemulihan wilayah terdampak.
Wamenkeu Suahasil menegaskan bahwa seluruh dukungan fiskal tersebut dikoordinasikan secara menyeluruh agar penanganan bencana dapat berjalan efektif dari berbagai sisi dan benar-benar menjawab kebutuhan daerah terdampak.


