Rumah Bersubsidi di Indonesia: Harapan atau Tantangan?

(Beritadaerah-Kolom)  Rumah merupakan kebutuhan dasar setiap individu, namun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki hunian layak masih menjadi tantangan besar. Program rumah bersubsidi yang dijalankan oleh pemerintah bertujuan untuk menjembatani kesenjangan ini, dengan memberikan akses terhadap perumahan yang terjangkau. Namun, seiring dengan pelaksanaannya, berbagai tantangan masih menghambat efektivitas program ini.

Rumah bersubsidi di Indonesia memiliki latar belakang yang panjang, berawal dari upaya pemerintah untuk menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pada era Orde Lama, pembangunan rumah rakyat mengalami banyak hambatan, terutama karena keterbatasan dana dan krisis ekonomi.

Pada masa Orde Baru, program perumahan mulai lebih terstruktur dengan pembentukan Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional (BKPN) pada tahun 1972 dan pendirian Perum Perumnas pada tahun 1974. Perumnas bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang membantu masyarakat memiliki hunian sendiri. Namun, dalam praktiknya, rumah murah pada masa itu lebih banyak dinikmati oleh pegawai negeri dan militer daripada masyarakat umum.

Program subsidi perumahan berkembang pesat sejak awal 2000-an. Pada tahun 2003, BTN mulai menyalurkan KPR bersubsidi menggunakan dana likuiditas dari Bank Indonesia. Tahun 2010, pemerintah memperkenalkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk membantu MBR mendapatkan akses perumahan dengan suku bunga rendah dan tenor panjang. Program ini diperkuat dengan inisiatif Satu Juta Rumah yang dimulai pada 2015 untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia.

Hingga saat ini, pemerintah terus memperbaiki kebijakan subsidi rumah, termasuk dengan memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), subsidi bunga kredit, serta memperlonggar persyaratan bagi MBR agar lebih banyak yang bisa mengakses program ini. Realisasi program ini terus berkembang, meskipun masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan lahan, kenaikan harga bahan bangunan, serta distribusi yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia.

Seiring waktu, realisasi rumah bersubsidi terus berkembang. Per Februari 2025, realisasi penyaluran KPR subsidi telah mencapai 93.484 unit, mencakup berbagai tahap pembangunan, mulai dari persetujuan kredit hingga akad KPR. Dalam hal distribusi, Bank Tabungan Negara (BTN) masih menjadi penyalur utama, mencakup lebih dari 75% total unit yang disalurkan. Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses terhadap rumah bersubsidi dengan memperbarui regulasi dan skema pembiayaan. Kebijakan terbaru mencakup penyesuaian suku bunga dan percepatan proses pengajuan KPR, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mempercepat pembangunan perumahan

Proses Rumah Bersubsidi
Program rumah bersubsidi melibatkan beberapa tahapan agar masyarakat dapat memperoleh hunian dengan harga terjangkau. Berikut adalah proses umum dalam mendapatkan rumah bersubsidi:
1. Pendaftaran dan Verifikasi – Calon pembeli harus mendaftar melalui pengembang atau bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Mereka juga perlu memenuhi syarat, seperti berpenghasilan di bawah batas tertentu dan belum memiliki rumah sebelumnya.
2. Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi – Setelah lolos verifikasi, calon pemilik rumah dapat mengajukan KPR subsidi ke bank yang telah ditunjuk. Bank akan melakukan penilaian berdasarkan kemampuan finansial pemohon.
3. Proses Persetujuan dan Akad Kredit – Jika pengajuan disetujui, calon pemilik akan menandatangani akad kredit dengan pihak bank dan pengembang.
4. Serah Terima Rumah – Setelah akad kredit selesai, pemilik rumah dapat menerima kunci dan mulai menempati hunian bersubsidi tersebut.

Untuk dapat memiliki rumah bersubsidi di Indonesia, calon pemilik harus memenuhi beberapa syarat utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR. Berikut adalah syarat utama bagi pemilik rumah subsidi:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
2. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
3. Belum memiliki rumah baik atas nama sendiri maupun pasangan.
4. Penghasilan tidak melebihi batas yang ditentukan:
o Maksimal Rp4 juta/bulan untuk rumah tapak.
o Maksimal Rp7 juta/bulan untuk rumah susun.
5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Memiliki NPWP dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan orang pribadi.
7. Bersedia menghuni rumah tersebut dan tidak menyewakan atau menjualnya dalam 5 tahun pertama.

Dokumen yang Dibutuhkan:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan.
• Kartu Keluarga (KK).
• Bukti penghasilan seperti slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan.
• Surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi.
• Buku nikah atau akta cerai (jika sudah menikah/bercerai).
• Rekening koran 3 bulan terakhir.
• Surat Keterangan Kerja dan SK Pengangkatan (bagi karyawan).
• SIUP, TDP, SKD, dan laporan keuangan (bagi wirausaha).
Selain itu, ada ketentuan khusus bagi pengembang yang membangun rumah subsidi, seperti spesifikasi rumah yang harus memenuhi standar tertentu dan pendaftaran di Kementerian PUPR

Dampak Rumah Bersubsidi terhadap Ekonomi dan Masyarakat
Program rumah bersubsidi memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat:
Dampak terhadap Ekonomi:
1. Meningkatkan Sektor Properti dan Konstruksi – Program ini menciptakan peluang kerja bagi tenaga kerja di sektor konstruksi dan mendukung industri bahan bangunan.
2. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi – Investasi dalam perumahan bersubsidi membantu menggerakkan sektor keuangan dan mendorong konsumsi masyarakat.
3. Memperluas Jangkauan Kredit Perbankan – Bank yang terlibat dalam skema KPR bersubsidi mendapatkan keuntungan dari peningkatan jumlah debitur.

Dampak terhadap Masyarakat:
1. Meningkatkan Kesejahteraan – Rumah yang layak memberikan stabilitas bagi keluarga serta mendukung pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.
2. Mengurangi Permukiman Kumuh – Dengan adanya program ini, masyarakat berpenghasilan rendah memiliki alternatif selain tinggal di kawasan kumuh.
3. Meningkatkan Mobilitas Sosial – Kepemilikan rumah dapat menjadi aset jangka panjang yang meningkatkan status ekonomi masyarakat.

Keunggulan Program Rumah Bersubsidi
Program rumah bersubsidi dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki hunian yang layak dengan harga lebih terjangkau. Beberapa keunggulan program ini antara lain:
1. Harga Terjangkau – Pemerintah menetapkan harga rumah bersubsidi lebih rendah dibandingkan harga pasar, dengan skema pembayaran yang lebih ringan.
2. Dukungan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi – Bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah menawarkan KPR dengan suku bunga rendah dan tenor panjang, sehingga lebih meringankan beban cicilan.
3. Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Salah satu keuntungan bagi pembeli rumah bersubsidi adalah bebas dari PPN, sehingga harga rumah menjadi lebih murah.
4. Dukungan Infrastruktur – Pemerintah berusaha menyediakan fasilitas umum seperti jalan, listrik, air bersih, dan sarana pendidikan di sekitar kawasan perumahan bersubsidi.

Tantangan dalam Implementasi Program
Meskipun memiliki banyak manfaat, program rumah bersubsidi masih menghadapi berbagai kendala yang perlu segera diatasi:
1. Keterbatasan Lahan – Semakin meningkatnya kebutuhan akan perumahan bersubsidi membuat ketersediaan lahan menjadi semakin terbatas, terutama di daerah perkotaan.
2. Kualitas Bangunan – Beberapa rumah bersubsidi dikritik karena kualitas material yang kurang baik, sehingga memerlukan perbaikan dalam waktu singkat.
3. Aksesibilitas dan Lokasi – Banyak perumahan bersubsidi dibangun di daerah pinggiran yang jauh dari pusat kota, menyebabkan kesulitan dalam akses transportasi dan fasilitas publik.
4. Tantangan Administrasi dan Regulasi – Proses pengajuan KPR bersubsidi terkadang masih dianggap rumit dan memerlukan waktu yang lama, sehingga menyulitkan masyarakat yang ingin segera memiliki rumah.
5. Potensi Penyalahgunaan – Ada beberapa kasus di mana rumah bersubsidi dibeli oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Langkah Perbaikan dan Solusi
Untuk meningkatkan efektivitas program rumah bersubsidi, beberapa langkah perbaikan dapat dilakukan:
1. Peningkatan Pengawasan – Pemerintah perlu memperketat regulasi dan pengawasan agar rumah bersubsidi benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.
2. Pengembangan Kawasan Terintegrasi – Perumahan bersubsidi harus dibangun dengan mempertimbangkan akses terhadap transportasi umum, lapangan kerja, serta fasilitas sosial seperti sekolah dan rumah sakit.
3. Kualitas Bangunan yang Lebih Baik – Pengembang harus memastikan standar kualitas rumah bersubsidi tetap terjaga agar tidak membebani penghuni dengan biaya perbaikan yang tinggi.
4. Penyederhanaan Proses KPR – Perbankan dan pemerintah dapat bekerja sama untuk menyederhanakan birokrasi dalam pengajuan KPR bersubsidi agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Program rumah bersubsidi merupakan langkah positif dalam memberikan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, berbagai tantangan masih perlu diselesaikan agar program ini benar-benar memberikan manfaat yang optimal. Dengan kebijakan yang lebih adaptif, pengawasan ketat, serta kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, rumah bersubsidi dapat menjadi solusi nyata bagi perumahan di Indonesia, bukan sekadar harapan semu.