(Photo: Kemenkop UMKM)

Transformasi Digital Ciptakan Keadilan Usaha bagi UMKM

(Beritadaerah-Nasional) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta kementerian terkait sedang mengkaji kebijakan menyangkut transformasi digital.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan itu dilakukan untuk melahirkan ekonomi baru dan menciptakan keadilan (fairness) dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menekankan salah satu hal yang menjadi perhatian ada pada tata aturan perdagangan produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di platform e-commerce, yang harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk bisa berjualan di platform e-commerce.

Melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Minggu (24/9/2023), hal itu tujuannya untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.

“Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para seller-nya. Mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” kata Menteri Teten.

Karena itu, ia minta kepada pihak e-commerce seperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut. Jika tidak dipenuhi, akan melanggar dua UU yakni terkait penjualan barang seludupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU kepabeanan.

Tidak hanya online, kata Menteri Teten, juallan offline juga diatur apabila ada mall atau toko menjual barang gelap ilegal ada aturannya.

“Apa yang berlaku di offline juga mestinya berlaku di online. Sehingga nanti jika sudah dilakukan, dan itu melanggar, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut,” kata Menteri Teten.

Menteri Teten pun menegaskan, aturan tersebut bukan berarti pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor. Aturan dibuat untuk menciptakan perdagangan antara online dan offline, merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang lebih adil.

Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) dalma kesempatan terpisah Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak Tiktok terkait fenomena Tiktok shop.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengkaji soal dugaan predatory pricing yang diduga dilakukan oleh pihak Tiktok.

“Itu kita kaji terus apakah mereka melakukan predatory pricing atau persaingan yang tidak sehat atau barang-barang yang bisa merugikan konsumen. Nanti kita lihat juga statistiknya apakah ada monopoli, karena itu harus transparan,” kata Menkominfo Budi.