(Beritadaerah – Bali) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi telah meluncurkan aplikasi Electronic Visa on Arrival (e-VOA). Dalam peluncuran ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan aplikasi ini menjadi bukti akselerasi terhadap efisiensi pelayanan keimigrasian yang ada di negeri. Dengan adanya aplikasi e-VOA, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dimungkinkan melakukan pembayaran dan mendapatkan visa sebelum tiba di wilayah Indonesia.
Hadir dalam acara ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa e-VOA sudah diterapkan bagi 46 negara dan 17 bandara yang berfungsi sebagai pintu masuk.
“Kehadiran e-VOA menjadi bukti akselerasi terhadap efisiensi pelayanan keimigrasian yang ada di negeri ini,” kata Menko Marves Luhut saat menghadiri acara peluncuran e-VOA secara langsung di Bali, Kamis (10/11/2022).
Diharapkan ke depannya, peran e-VOA dapat terus ditingkatkan untuk mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia dan menjadi katalis dalam mendukung kemajuan indonesia melalui perbaikan pelayanan imigrasi yang lain.
Menko Marves Luhut berpesan kepada seluruh insan Kemenkumham dan Dirjen Imigrasi untuk selalu memiliki pemikiran yang berorientasi pada pelayanan publik. Kita ini pelayan publik dan bertugas untuk melayani, jadi berikan yang terbaik pada publik.
Dalam akhir sambutannya, Menko Marves Luhut kembali berpesan untuk selalu mengutamakan kerja sama dan kolaborasi. Menurutnya, kerja sama dan kolaborasi menjadi kunci kesuksesan dalam melakukan transformasi pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, utamanya melalui pelayanan publik berbasis digital seperti e-VOA.