(Beritadaerah–Jakarta) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan dilakukan secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat materi regulasi sekaligus memastikan aturan tersebut mampu menjawab persoalan agraria yang selama ini terjadi.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan proses penyusunan RUU tersebut membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak. Karena itu, masukan, arahan, dan dukungan dari kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong terwujudnya keadilan agraria dan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menghimpun berbagai pandangan dari kementerian/lembaga terkait. Sejumlah pejabat turut memberikan masukan, antara lain Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.
Berbagai masukan yang disampaikan kemudian dibahas sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU, termasuk untuk mengidentifikasi dan mencari solusi atas sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Dalam pembahasan tersebut, Ossy mengidentifikasi lima isu utama yang perlu mendapatkan perhatian sebelum RUU Pengaturan Reforma Agraria dirampungkan. Isu pertama berkaitan dengan kepastian hukum serta penyelesaian konflik agraria. Selanjutnya, diperlukan penguatan data spasial dan kelembagaan yang terintegrasi, penanganan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses serta distribusi tanah, dan penguatan aspek pengawasan serta keberlanjutan.
Kelima aspek tersebut dinilai perlu dirumuskan secara komprehensif dalam RUU agar pelaksanaan reforma agraria memiliki dasar hukum yang lebih kokoh dan dapat dijalankan secara terpadu oleh berbagai pihak.
Ossy juga menilai persoalan agraria tidak semata-mata menyangkut kepemilikan atau penguasaan tanah. Permasalahan tersebut dapat berkaitan dengan tumpang tindih kewenangan, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, lemahnya pengawasan, hingga perbedaan kebijakan di antara sektor. Oleh karena itu, regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini belum tertangani secara optimal.
Konsinyering tersebut sekaligus digunakan untuk membahas dan menyempurnakan sebanyak 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat. Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan menitikberatkan pada pendalaman materi, penyelarasan kepentingan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dikumpulkan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (1/9/2026).
Melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai unsur tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat pelaksanaan reforma agraria, menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, serta mendorong terwujudnya penguasaan dan pemanfaatan tanah yang lebih adil dan berkelanjutan.


