(Photo: Endah Caratri/BD)

Akhir Pekan Dibuka, Otoritas Pajak Perpanjang Jam Layanan SPT hingga Maret 2026

(Beritadaerah-Nasional) Otoritas pajak mulai memberlakukan layanan tambahan pada hari Sabtu dan Minggu guna memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta proses aktivasi sistem perpajakan terbaru berbasis Coretax. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya memperlancar masa transisi menuju sistem administrasi pajak yang terintegrasi secara digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa perluasan jam operasional tersebut telah diatur secara resmi melalui Nota Dinas Nomor ND-3/PJ.09/2026 tertanggal 20 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu berlaku efektif sejak 28 Februari hingga penghujung Maret 2026.

Layanan akhir pekan akan tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dengan waktu operasional pukul 08.00 sampai 12.00 waktu setempat. Namun, pelayanan tidak dibuka pada 21 dan 22 Maret 2026 karena bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah dan cuti bersama.

Fokus layanan tambahan diarahkan pada aktivasi akun Coretax, pembaruan data profil wajib pajak, serta pendampingan dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Otoritas pajak berharap kemudahan akses ini dapat mendorong kepatuhan sekaligus meminimalkan kendala teknis yang mungkin muncul selama proses adaptasi sistem baru.

Di samping layanan tatap muka, masyarakat juga dianjurkan memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk melakukan perubahan alamat surat elektronik, nomor telepon, serta pengajuan kode otorisasi maupun sertifikat elektronik secara daring.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pelayanan perpajakan tetap optimal, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada akhir Maret 2026.