Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali mencatatkan capaian penting di bidang lingkungan hidup. Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Gedung Balai Kartini,
Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali mencatatkan capaian penting di bidang lingkungan hidup. Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Gedung Balai Kartini,

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih, Perkuat Posisi sebagai Daerah Peduli Lingkungan

(Beritadaerah – Banyumas, Jawa Tengah) Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali mencatatkan capaian penting di bidang lingkungan hidup. Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026), Banyumas menerima Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam memperbaiki tata kelola persampahan.

Komitmen dari Hulu ke Hilir

Bupati Sadewo menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari penguatan regulasi daerah, peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar simbol prestasi, melainkan fondasi untuk mempercepat langkah strategis ke depan. Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen memperluas kolaborasi lintas sektor, mendorong inovasi, dan memperkuat sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Banyumas juga menerima secara simbolis tiga unit motor sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH sebagai dukungan operasional di lapangan.

Analisa: Banyumas di Jalur yang Tepat

Secara nasional, tantangan pengelolaan sampah masih besar. Berdasarkan hasil penilaian kinerja tahun 2025 yang dirilis dalam Rakornas tersebut, belum ada kabupaten/kota yang meraih kategori Adipura Kencana maupun Adipura. Hanya 35 daerah yang memperoleh Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, sementara 253 daerah masih dalam kategori pembinaan dan 132 daerah masuk kategori pengawasan karena masih menerapkan praktik open dumping atau capaian pengelolaan sampahnya di bawah 25 persen.

Dalam konteks ini, capaian Banyumas menjadi penting. Artinya, daerah ini sudah berada di jalur yang lebih progresif dibanding ratusan daerah lain yang masih berbenah. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah Banyumas dinilai memenuhi indikator perbaikan tata kelola dan pengurangan beban tempat pembuangan akhir (TPA).

Namun demikian, tantangan ke depan tetap besar. Menteri Hanif menegaskan bahwa paradigma lama “kumpul–angkut–buang” harus ditinggalkan. Pengurangan sampah dari sumber melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan ekonomi sirkular menjadi kunci untuk menghentikan praktik open dumping.

Mengangkat Potensi Daerah

Bagi Banyumas, momentum ini dapat menjadi pengungkit citra daerah. Kabupaten yang dikenal dengan kekuatan sektor pertanian, UMKM, dan pendidikan ini kini juga mulai membangun reputasi sebagai daerah yang peduli lingkungan.

Jika konsisten, langkah Banyumas berpotensi meningkatkan daya tarik investasi dan pariwisata, karena aspek kebersihan dan pengelolaan lingkungan menjadi salah satu indikator penting dalam pembangunan daerah berkelanjutan.

Dengan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Banyumas memiliki peluang untuk naik kelas dalam penilaian nasional di tahun-tahun mendatang—sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi warganya.

‘’Dengan semangat kolaborasi, Banyumas optimis dapat terus meningkatkan peringkat di tingkat nasional sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan indah bagi seluruh masyarakat,’’ tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq juga menekankan perihal optimalisasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, dengan fokus pada pengurangan sampah di sumbernya, termasuk perubahan perilaku masyarakat dan penerapan prinsip ekonomi sirkular. Pendekatan ini bertujuan untuk meminimalkan sampah yang masuk ke TPA dan menghentikan praktik open dumping.

“Perubahan harus dimulai dari hulu. Paradigma lama kumpul–angkut–buang harus ditinggalkan. Pengurangan dari sumber melalui 3R dan ekonomi sirkular adalah kunci untuk menuntaskan masalah ini,” tegas Menteri Hanif dalam arahannya kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, KLH/BPLH merilis hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025. Hasil penilaian menunjukkan bahwa belum ada daerah yang meraih kategori Adipura Kencana maupun Adipura. Sebanyak 35 daerah memperoleh Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih. Sementara itu, 253 daerah masuk kategori pembinaan dan 132 daerah kategori pengawasan, terutama karena masih menerapkan open dumping atau capaian pengelolaan di bawah 25%.