(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah terus memanfaatkan kebijakan perpajakan dan kepabeanan sebagai instrumen strategis untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, sektor pajak dan bea cukai juga diarahkan untuk memberikan berbagai keringanan yang berdampak langsung bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Dalam pelaksanaan APBN 2025, belanja perpajakan diproyeksikan mencapai Rp530,3 triliun. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan mencerminkan potensi penerimaan negara yang tidak ditarik sebagai bentuk dukungan terhadap sektor-sektor prioritas.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa belanja perpajakan tersebut merupakan hasil penerapan berbagai ketentuan yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak atas kewajiban yang seharusnya dibayarkan. Hal itu disampaikan saat Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (8/1), sebagai upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stimulus ekonomi.
Berbagai insentif perpajakan pada 2025 dialokasikan untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kebutuhan pangan, serta dukungan fiskal bagi sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan layanan dasar.
Dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga terus diperkuat melalui penerapan pajak final dan tarif khusus. Sementara itu, untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemerintah menyediakan fasilitas tax holiday dan tax allowance bagi dunia usaha.
Berbagai skema belanja perpajakan tersebut dinilai memberikan manfaat luas, mulai dari rumah tangga yang menikmati pembebasan PPN dan PPh, UMKM yang memperoleh tarif lebih ringan, hingga pelaku usaha skala besar dalam rangka memperbaiki iklim investasi nasional.
Selain melalui kebijakan pajak, pemerintah juga menyalurkan insentif lewat sektor kepabeanan. Pada 2025, nilai insentif kepabeanan diperkirakan mencapai Rp40,4 triliun, yang mencakup penangguhan dan pembebasan bea masuk, khususnya bagi pelaku usaha di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus.
Insentif kepabeanan lainnya meliputi pengembalian bea masuk melalui fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.
Menurut Wamenkeu Suahasil, kebijakan pembebasan bea masuk tersebut membantu dunia usaha menekan biaya produksi, sehingga kegiatan operasional dapat berjalan lebih efisien dan kompetitif di tengah dinamika perekonomian global.


