Kementerian PU Siapkan Aturan Baru untuk Tingkatkan Layanan Jalan Tol

(Beritadaerah-Jakarta) Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat regulasi dan sistem pengawasan dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol di seluruh Indonesia. Ia menilai, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai pengelola jalan tol juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk penyediaan fasilitas pada rest area sebagai syarat penyesuaian tarif.

Dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (24/9/2025), Menteri Dody menyampaikan bahwa pemenuhan SPM masih menghadapi kendala, salah satunya aturan evaluasi yang masih mengacu pada regulasi lama. Saat ini, Kementerian PU tengah menyusun Peraturan Menteri baru yang mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2024 dan ditargetkan selesai pada Desember 2025. Aturan tersebut nantinya memuat indikator pemenuhan, sanksi administrasi, serta standar tambahan seperti ruang laktasi dan posko terpadu di rest area.

Ia menekankan bahwa SPM jalan tol merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin pelayanan yang aman, nyaman, dan adil bagi masyarakat. Untuk mendukung pengawasan, Kementerian PU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 terkait mekanisme pelaporan serta mengembangkan aplikasi e-SPM sebagai sarana pelaporan digital berbasis self-assessment.

Selain itu, tantangan besar juga datang dari maraknya kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) di berbagai ruas tol. Data tahun 2024 menunjukkan hampir 20% kendaraan non-Golongan I di ruas tol PT Jasa Marga terdeteksi overload, sementara di Tol Trans Sumatera persentasenya bervariasi antara 5,5% hingga 41,8% tergantung golongan kendaraan.

Kendaraan ODOL dinilai berdampak pada percepatan kerusakan jalan, peningkatan biaya pemeliharaan, bertambahnya risiko kecelakaan, serta memburuknya kualitas udara. Karena itu, pemerintah mendorong perluasan penggunaan teknologi Weight in Motion (WIM) serta menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengawasan dan penindakan secara digital.

Hingga saat ini, panjang jalan tol operasional di Indonesia mencapai 3.111,28 kilometer yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi. Menurut Menteri Dody, jalan tol bukan hanya infrastruktur penghubung, melainkan juga simbol kehadiran negara yang mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Program kerja ini menjadi bagian dari agenda “Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak” dalam rangka mendukung visi ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto.