(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah memberikan keringanan biaya transportasi sebesar Rp940 miliar untuk mendukung kenyamanan masyarakat selama masa libur sekolah Juni hingga Juli 2025. Insentif ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong pergerakan domestik dan menjaga ritme ekonomi di tengah tantangan global.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat konektivitas dan menggairahkan sektor wisata lokal.
“Stimulus ini ditujukan agar masyarakat lebih terdorong untuk bepergian dalam negeri selama musim liburan, sekaligus memberi napas segar bagi industri transportasi dan pariwisata,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (3/6/2025).
Dukungan ini mencakup empat moda transportasi utama:
- Kereta api: Diskon tarif hingga 30 persen untuk 3,5 juta kursi, dengan dana sebesar Rp300 miliar.
- Pesawat udara: Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen untuk 6 juta penumpang kelas ekonomi, total nilai Rp430 miliar.
- Angkutan laut: Diskon untuk 923 ribu penumpang, terdiri dari kapal reguler dan perintis.
- Penyeberangan: Potongan tarif untuk 506 ribu penumpang dan 1,1 juta kendaraan, dengan alokasi gabungan sektor laut dan penyeberangan senilai Rp210 miliar.
Dudy mengajak masyarakat untuk menggunakan fasilitas ini secara optimal. “Kami optimistis, kebijakan ini akan mendorong konsumsi rumah tangga dan membantu menjaga denyut ekonomi selama periode libur sekolah,” ujarnya.
Tak hanya sektor transportasi, pemerintah juga menggulirkan empat dukungan ekonomi lainnya:
- Bantuan Sosial Tambahan: Kartu Sembako dan Bantuan Pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan nilai Rp11,93 triliun.
- Diskon Tol 20%: Untuk 110 juta pengguna jalan tol, senilai Rp650 miliar (non-APBN).
- Subsidi Upah: Rp300 ribu per bulan selama dua bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, total Rp10,72 triliun.
- Potongan Iuran JKK 50%: Untuk pekerja di sektor padat karya selama enam bulan, senilai Rp200 miliar (non-APBN).
Langkah ini menjadi bagian dari paket stabilisasi ekonomi nasional yang menyasar penguatan konsumsi, peningkatan mobilitas masyarakat, serta perlindungan sosial menuju paruh kedua tahun 2025.