Pemkab Jepara Luncurkan Layanan Aduan Masyarakat

(Beritadaerah-Jepara) Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi membuka layanan aduan dan tanggap darurat, melalui program Jepara Tanggap 112. Layanan tersebut diluncurkan Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, di Pendapa Kartini, Jepara, Jawa Tengah, Senin (19/5).

Jepara Tanggap 112 merupakan kanal layanan publik terpadu untuk aduan masyarakat, baik laporan kegawatdaruratan maupun keluhan umum, demikian yang disampaikan Wabup Jepara Ibnu Hajar saat meluncurkan layanan tersebut.

Layanan ini dapat diakses pada hari Senin hingga Minggu, pukul 07.00 sampai 21.00 WIB. Sebagai informasi, aduan yang masuk nantinya akan dicatat oleh operator melalui aplikasi, dan nantinya dinas terkait akan menerima tiket notifikasi aduan, untuk segera ditangani.

“Ini adalah wujud dari misi pertama kami, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan tangkas melalui digitalisasi pelayanan publik,” kata Hajar.

Menurutnya, dengan adanya layanan tersebut, memberikan bukti jika layanan birokrasi di Kabupaten Jepara bergerak dari konvensional menuju digital, dan sekat-sekat sektoral mulai berubah menjadi kolaborasi lintas instansi secara digital.

Wabu berharap, layanan Jepara Tanggap 112 ini dapat memberikan manfaat dan membantu masyarakat Jepara, khususnya dalam menyampaikan aduan dan kegawatdaruratan. Untuk itu, wabup meminta aduan masyarakat dapat segera ditangani dan dibuktikan melalui dokumentasi, yang disebarkan via media sosial masing-masing intansi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara, Arif Darmawan menyampaikan, layanan Jepara Tanggap 112 dapat memberikan sejumlah layanan darurat, seperti kesehatan, pemadam kebakaran, bencana alam, lalu lintas, dan bekerjasama dengan kepolisian.

Ditambahkan oleh Arif bahwa nomor 112 ini dapat dihubungi, bahkan di saat kita tidak memiliki pulsa alias gratis.