(Beritadaerah – Nasional) Pemerintah telah menggulirkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan industri parekraf yang terdampak pandemi COVID-19. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keterangan resminya pada hari Jumat (3/7).
Menparekraf Wishnutama mendorong para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk memanfaatkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya mitigasi, dan mempercepat pulihnya perekonomian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari dampak pandemi COVID-19.
Sektor pariwisata menjadi sektor yang paling terdampak dari pandemi ini. Dalam menghadapi permasalahan yang terjadi, pemerintah tidak tinggal diam. PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen. Termasuk untuk sektor pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta bidangbekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman, dan lainnya
“Namun pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah, baru dipergunakan oleh 200 ribu wajib pajak atau sebesar 8 persen dari 2,3 juta wajib pajak,” kata Wishnutama Kusubandio dalam keterangan persnya kepada Beritadaerah.co.id, Minggu (5/7).
Untuk itu, Menparekraf mengimbau industri agar lebih aktif dan mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi.
Kemenparekraf sendiri akan terus melakukan sosialisasi kepada industri agar informasi ini tersampaikan dengan baik. Termasuk proaktif menghubungi para pelaku agar dapat memanfaatkan kebijakan stimulus dan relaksasi.
Wishnutama tambahkan bahwa pengurangan pajak dan lainnya bagi mereka eligible (berhak) bukan hanya untuk tahun ini tapi juga untuk tahun depan. Begitu juga untuk pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat mengakses program bantuan yang telah disiapkan pemerintah. Pada tahun ini juga, Kemenparekraf menyiapkan dana sebesar Rp 24 miliar untuk pendukungan pengembangan UMKM lewat program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP). Sasaran dari BIP nantinya kepada beberapa subsektor yang telah ditetapkan. Yakni kuliner, fesyen, kriya, aplikasi, film animasi dan video, game developer, serta pariwisata (khususnya desa wisata).
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan lima skema perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Termasuk program khusus bagi pelaku usaha ultra mikro yang diharapkan dapat membuat mereka dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.