(Beritadaerah-Papua) Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan di Papua berlangsung lebih fokus dan memberi manfaat nyata melalui peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029. Dokumen tersebut diperkenalkan oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Papua dalam agenda yang digelar di Jakarta.
RAPPP 2025–2029 disusun sebagai pedoman operasional lima tahunan yang merupakan turunan dari Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022–2041 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023. Melalui rencana aksi ini, pemerintah menargetkan percepatan pembangunan yang lebih terarah dengan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama Orang Asli Papua (OAP).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menilai bahwa kemajuan Papua tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan infrastruktur fisik, fasilitas kesehatan, atau pendidikan, tetapi juga oleh komitmen dan kepemimpinan para kepala daerah. Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat membuka ruang komunikasi yang luas agar berbagai persoalan dan kebutuhan pembangunan Papua dapat dibahas secara terbuka dan konstruktif.
Dalam proses penyusunannya, RAPPP 2025–2029 melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara inklusif dan partisipatif, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua, Badan Pengarah Papua, hingga tokoh adat, tokoh agama, perempuan, akademisi, dan unsur masyarakat lainnya. Pelaksanaannya menekankan penguatan sinergi pendanaan yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah—termasuk dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur—pendapatan asli daerah, serta alternatif pembiayaan lain.
Pemerintah juga memastikan bahwa implementasi RAPPP akan dipantau dan dievaluasi secara bersama oleh pemerintah pusat dan daerah, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Badan Pengarah Papua, serta para pemangku kepentingan terkait. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam menjelaskan bahwa RAPPP 2025–2029 telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2025 dan memuat 19 program prioritas. Program-program tersebut diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029 serta mendukung agenda pembangunan nasional dan prioritas Presiden, dengan fokus pada terwujudnya Papua yang sehat, cerdas, dan produktif.
Lebih lanjut, RAPPP 2025–2029 akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dokumen ini juga akan menjadi dasar pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus melalui pemanfaatan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua. Pemerintah berharap RAPPP dapat berfungsi sebagai pedoman strategis pembangunan jangka menengah di Papua sekaligus meningkatkan kesadaran bersama akan potensi dan arah pembangunan wilayah tersebut pada era otonomi khusus tahap kedua.


