Luhut Apresiasi Implementasi Coretax oleh DJP: Langkah Strategis Digitalisasi Perpajakan

(Beritadaerah-Jakarta) Digitalisasi terus menjadi prioritas dalam mendorong transformasi ekonomi Indonesia. Salah satu upaya terbarunya adalah penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang mulai diimplementasikan sejak Januari 2025. Sistem ini dianggap sebagai bagian penting dari reformasi perpajakan nasional.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah inovatif ini saat pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, Selasa (14/1/2025). Menurut Luhut, sistem Coretax memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja perpajakan di Indonesia.

“Saya mengapresiasi penerapan Coretax sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Meski masih dalam tahap awal, saya percaya sistem ini akan memberikan dampak positif yang signifikan ke depan. Penting untuk terus menyediakan layanan bantuan selama masa transisi ini agar kendala yang muncul dapat segera diselesaikan,” ujar Luhut.

Solusi atas Keterbatasan Sistem Lama
Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyoroti kelemahan sistem perpajakan sebelumnya yang dianggap sudah usang, tidak terintegrasi, dan kurang efisien dalam pengelolaan data. Coretax hadir sebagai solusi dengan membawa sistem akuntansi yang lebih canggih, memungkinkan konsolidasi data perpajakan secara menyeluruh, serta mendorong efisiensi dan transparansi.

Sistem ini diproyeksikan mampu meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup celah pajak sebesar 6,4 persen dari PDB. Data dari Bank Dunia juga menunjukkan bahwa penerapan Coretax berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Kolaborasi dengan Govtech untuk Efisiensi Maksimal
Luhut juga mendorong integrasi Coretax dengan sistem teknologi pemerintahan lainnya (Govtech) guna menciptakan interoperabilitas data yang lebih baik antarinstansi. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan mendorong disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun, ia mengingatkan agar keamanan data menjadi prioritas utama dalam proses ini. “Keamanan data wajib pajak harus terjamin agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Dengan pertukaran data secara _real-time_, integritas dan kerahasiaan informasi wajib menjadi perhatian serius,” tambahnya.

Dampak Digitalisasi terhadap Penerimaan Pajak
Sistem Coretax diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak tetapi juga memberikan dampak besar pada penerimaan negara. Saat ini, DJP mencatat rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap hari, mencerminkan besarnya potensi yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi sistem perpajakan.

“Coretax akan membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Langkah ini tidak hanya memperkuat fondasi ekonomi domestik tetapi juga mempersiapkan Indonesia menghadapi tantangan global di masa mendatang,” tutup Luhut.

Dengan implementasi Coretax, pemerintah optimistis dapat mempercepat reformasi perpajakan dan menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.