(Beritadaerah – Nasional) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sampaikan tiga prioritas yang akan difokuskan sebagai penggunaan Dana Desa pada tahun 2021.
Prioritas pertama adalah pemulihan ekonomi nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma).
“Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum,” Mendes PDTT menjelaskan dalam rilis yang dilansir kemdesa.go.id, pada hari Kamis (10/12/2020).
Dalam pelaksanaan prioritas pertama yaitu pemulihan ekonomi ini, maka Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa karena banyak desa yang belum mendapatkan listrik, utamanya di daerah Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu juga fokus pada pengembangan usaha ekonomi produktif, terutama yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma.
Prioritas yang kedua, akan difokuskan pada pelaksanaan program prioritas nasional, berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Mendes PDTT menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan offtaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring.
“Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi, dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa,” demikian dia tambahkan.
Prioritas yang ketiga adalah fokus pada adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19.
Selain menyampaikan tiga prioritas dari penggunaan Dana Desa, Mendes PDTT juga mengungkapkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa.
Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.
“Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,” demikian Mendes PDTT menegaskan.