(Beritadaerah – Industri & Jasa) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan agar perusahaan industri menerapkan protokol kesehatan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat. Upaya tersebut untuk menjaga sektor industri agar tetap bisa produktif dan dapat memenuhi permintaan dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (11/9), dalam kunjungannya ke lokasi mengatakan: “Kunjungan hari ini untuk melihat penerapan protokol kesehatan di pabrik PT Nestle Indonesia yang berlokasi di Karawang. Setelah berkeliling di beberapa unit pabrik, memang pelaksanaan protokol kesehatannya sudah sangat baik,” katanya.
Menperin menyampaikan, pabrik yang menghasilkan produk makanan dan minuman tersebut menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan bagi seluruh karyawan, seperti tempat dan sabun cuci tangan, hand sanitizer, serta cairan disinfektan sesuai dengan standar yang disarankan pemerintah.
Guna mengatur kepatuhan industri terhadap protokol kesehatan, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Juga dikeluarkan SE Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Berdasarkan surat ini, perusahaan serta kawasan yang menjalankan aktivitas industri wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sedangkan SE Menperin Nomor 8 Tahun 2020 mengatur tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Perusahaan wajib melaporkan penerapan protokol kesehatan, termasuk bila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
“Kami terus meminta agar perusahaan-perusahan industri yang beroperasi selalu disiplin mematuhi tiga kunci untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 yakni menggunakan masker, jaga jarak dan menjaga kebersihan, misalnya dengan cuci tangan. Sejauh ini kami sangat puas terhadap pelaksanaan protokol kesesehatan di pabrik Nestle,” papar Menperin.
Disiplin dalam penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan oleh karyawan di lingkungan rumah dan fasilitas umum.
Menperin mengapresiasi langkah yang dilakukan Nestle, sehingga sampai saat ini di pabrik tesebut tidak terjadi penularan Covid-19. “Zero penularan bukan kebetulan, semua itu buah dari keseriusan Nestle untuk melaksanakan protokol kesehatan di fasilitas pabriknya yang ada di Indonesia,” sebut Menperin.
Penerapan protokol kesehatan secara tepat memungkinkan industri untuk terus produktif saat pandemi Covid-19. Hal ini berdampak positif kepada para pelaku usaha sektor manufaktur, sehingga tetap percaya diri dalam melakukan kegiatan usahanya, yang kemudian menjaga iklim investasi di tanah air.
Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani