Presiden Prabowo Soroti Pasal 33 UUD 1945 Saat Buka APKASI Otonomi Expo 2025

(Beritadaerah-Tangerang) Pada acara pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025 yang berlangsung di Nusantara Hall, ICE BSD, Banten, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 perlu menjadi pedoman utama dalam arah pembangunan ekonomi Indonesia. Ia menekankan bahwa pengelolaan kekayaan negara harus dilakukan untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh.

Presiden mengingatkan bahwa semangat kekeluargaan dalam Pasal 33 harus diterapkan dalam praktik pembangunan. Menurutnya, pihak yang kuat dan mapan perlu bersinergi dengan mereka yang lemah, sementara kelompok yang sangat rentan harus mendapat dukungan penuh dari negara agar tidak tertinggal.

Dalam pidatonya, Kepala Negara juga menyinggung soal keberhasilan pemerintah menguasai kembali sekitar 3,2 juta hektare lahan yang sebelumnya dikelola pihak-pihak yang tidak berhak. Ia menegaskan tidak ada kebijakan pemutihan terkait lahan maupun aset negara, melainkan penegakan aturan yang disertai ganti rugi sesuai ketentuan.

Lebih jauh, Presiden Prabowo mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan tetap berpegang pada amanah konstitusi. Menurutnya, pembangunan nasional tidak boleh diarahkan hanya untuk kepentingan segelintir orang, melainkan harus membawa manfaat bagi seluruh rakyat. Ia kembali menekankan isi Pasal 33 yang menegaskan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, mulai dari jajaran kementerian, kepala daerah, hingga aparat TNI-Polri yang dinilainya telah bekerja keras dalam mendukung pembangunan. Ia menyebut capaian peningkatan produksi pangan sebagai salah satu bukti nyata keberhasilan kolaborasi yang berlandaskan konstitusi.