(Beritadaerah-Jakarta) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen mempercepat penyebaran edukasi perlindungan konsumen untuk mendorong peningkatan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). Pada 2024, IKK Nasional mencapai nilai 60,11, meningkat 3,07 poin dari tahun sebelumnya dan masuk kategori “Kritis.”
Dalam upaya ini, Kemendag bekerja sama dengan PT KOKEK mengadakan Diseminasi Hasil Survei IKK 2024 secara daring pada Rabu (18/12/2024). Acara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi, Direktur Utama PT KOKEK Johny Yulfan, serta perwakilan dari kementerian, lembaga, dan pelaku usaha.
**Peran Digital dalam Edukasi Konsumen**
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ronald Jenri Silalahi, menekankan pentingnya media digital dan media sosial dalam menyebarkan informasi tentang hak dan kewajiban konsumen. “Konsumen dan pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses informasi yang relevan secara cepat dan tepat melalui platform digital,” ujar Ronald.
Ia menambahkan, penduduk Indonesia yang berjumlah 278,8 juta jiwa berperan besar dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data BPS, konsumsi rumah tangga menyumbang 56,6 persen dari total PDB 2023, menjadikannya faktor penting dalam stabilitas ekonomi.
**Metode dan Hasil Survei IKK**
Survei IKK 2024 mencakup 38 provinsi dengan sembilan sektor utama, termasuk obat dan makanan, jasa keuangan, transportasi, hingga barang elektronik. Dari 19.000 responden, pengambilan data dilakukan secara luring dan daring menggunakan metode *multistage cluster sampling*.
Menurut Ronald, IKK mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan konsumen dalam menegakkan hak dan kewajiban mereka. Lima level indikator IKK meliputi “Sadar,” “Paham,” “Mampu,” “Kritis,” dan “Berdaya.” “Peningkatan indikator ini terus didorong melalui edukasi dan literasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
**Kolaborasi dan Digitalisasi untuk Perlindungan Konsumen**
Direktur Utama PT KOKEK, Johny Yulfan, merekomendasikan peningkatan literasi konsumen melalui digitalisasi. “Integrasi teknologi digital dalam program edukasi perlindungan konsumen dapat memperluas jangkauan layanan dan mempermudah akses informasi,” katanya.
Selain itu, ia mendorong partisipasi aktif dinas perdagangan daerah dan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP PKK) dalam kampanye perlindungan konsumen. Sosialisasi kepada kelompok strategis, seperti pelajar, pelaku usaha, dan masyarakat di wilayah terpencil, juga menjadi prioritas.
Kemendag berharap langkah-langkah ini dapat mendorong konsumen lebih kritis dan cerdas dalam melakukan transaksi, baik secara daring maupun luring, serta mengutamakan produk dalam negeri. “Partisipasi aktif konsumen tidak hanya melindungi hak mereka tetapi juga memperkuat perekonomian nasional,” tutup Ronald.