(Berita Daerah-Palangkaraya) Pemko Palangka Raya melalui Bapenda menghapus denda PBB-P2 mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Program ini merupakan kebijakan Wali Kota Fairid Naparin untuk meringankan beban masyarakat agar lebih mudah membayar pajak.
Kepala Bapenda, Emi Abriyani, mengatakan banyak warga terbebani denda yang menumpuk, sehingga penghapusan ini diharapkan mendorong mereka melunasi pajak.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa denda, dan tidak perlu syarat khusus karena sistem otomatis menghitungnya.
Pembayaran bisa dilakukan secara online maupun melalui berbagai kanal seperti Kantor Pos dan bank.
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini karena pajak yang dibayar akan digunakan untuk pembangunan daerah.


