(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah melaporkan bahwa hingga 31 Januari 2026, penerimaan negara dari aktivitas ekonomi berbasis digital telah menembus Rp47,18 triliun. Angka tersebut mencerminkan semakin kuatnya peran sektor digital dalam menopang kas negara, seiring pertumbuhan transaksi daring dan inovasi layanan keuangan berbasis teknologi.
Perolehan tersebut bersumber dari beberapa komponen utama. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp36,69 triliun. Selain itu, pajak dari transaksi aset kripto menyumbang Rp1,93 triliun, pajak dari layanan financial technology (fintech) atau pinjaman daring sebesar Rp4,47 triliun, serta penerimaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp4,1 triliun.
Hingga akhir Januari 2026, tercatat 242 perusahaan berstatus sebagai pemungut PPN PMSE yang aktif. Dalam periode tersebut, terdapat satu pencabutan status pemungut, yakni Grammarly, serta satu pembaruan data pada entitas BetterMe Limited. Dari keseluruhan entitas yang telah ditunjuk, sebanyak 223 perusahaan telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan akumulasi Rp36,69 triliun sejak kebijakan ini diterapkan.
Secara tahunan, tren setoran PPN PMSE menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, dimulai dari ratusan miliar rupiah pada 2020 dan terus tumbuh hingga mencapai dua digit triliun pada 2025, dengan tambahan setoran pada awal 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun. Nilai tersebut berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPN Dalam Negeri atas transaksi aset digital. Pertumbuhan penerimaan ini mencerminkan meningkatnya aktivitas perdagangan kripto di dalam negeri dalam beberapa tahun terakhir.
Kontribusi pajak dari sektor fintech juga memperlihatkan perkembangan positif. Hingga awal 2026, penerimaannya tercatat Rp4,47 triliun. Sumbernya meliputi PPh atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam dan luar negeri, serta PPN atas layanan yang diberikan platform pinjaman daring.
Adapun penerimaan dari skema Pajak SIPP telah terkumpul Rp4,1 triliun sampai Januari 2026, yang terdiri atas PPh Pasal 22 dan PPN atas transaksi pengadaan pemerintah melalui sistem elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resminya menuturkan bahwa capaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara. Ia mengisyaratkan bahwa otoritas pajak akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Pemerintah memandang bahwa perkembangan ekonomi digital bukan hanya membuka peluang bisnis baru, tetapi juga menghadirkan potensi fiskal yang perlu dikelola secara adaptif dan berkelanjutan.


