Cegah Krisis Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp90 Miliar

(Beritadaerah-Bandung) Permasalahan sampah di Kota Bandung, Jawa Barat, telah menjadi prioritas penanganan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Untuk itu Pemkot Bandung mengajukan penambahan anggaran Rp90 miliar pada 25 Desember 2025 sebagai penanganan sampah guna mencegah krisis layanan kebersihan yang berpotensi terjadi mulai pertengahan Januari 2026, hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Farhan menyatakan, tambahan anggaran tersebut masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Barat sebagai syarat pergeseran anggaran agar layanan pengelolaan sampah tetap berjalan.

“Kalau tidak disetujui, tanggal 12 Januari kita mulai menghadapi krisis sampah. Kalau dibiarkan, bulan April bisa menjadi bencana sampah,” ujar Muhammad Farhan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung hanya memiliki waktu sekitar 10 hari hingga dua minggu untuk menyiapkan langkah penanganan sampah secara bertahap dan terukur agar dampak langsung ke warga dapat dicegah.

Selain persoalan sampah, Muhammad Farhan menyebut anggaran perbaikan jalan mencapai Rp170 miliar yang berdampak pada kelancaran mobilitas masyarakat.

Jika digabung dengan pembangunan trotoar, drainase, penerangan jalan umum, serta penataan kabel bawah tanah, total anggaran infrastruktur Kota Bandung mencapai sekitar Rp400 miliar.

“Kalau dihitung keseluruhan, itu mendekati 7–10 persen dari anggaran. Target 8 persen akan kami kejar pada perubahan anggaran,” ujar Farhan.

Beberapa hari sebelumnya, Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun 2026 dan memberikan sejumlah catatan perbaikan. Menanggapi hal tersebut, Farhan memastikan seluruh hasil evaluasi dan rencana penyesuaian anggaran akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait dana hibah, Farhan menegaskan evaluasi dilakukan untuk penataan ulang, bukan pengurangan, karena selama ini mayoritas dialokasikan bagi kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama swasta, termasuk tenaga non-Aparatur Sipil Negara. Hal ini sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh Pak Gubernur Dedy untuk melakukan penataan ulang.