Pemerintah Perkenalkan Skema Asuransi BMN Berbasis Pooling Fund untuk Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperkenalkan model perlindungan baru bagi Barang Milik Negara (BMN) dengan meluncurkan skema asuransi berbasis *pooling fund* bencana. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan dalam acara peresmian di Jakarta bahwa langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam memperluas jaminan aset negara dari ancaman bencana, sekaligus mengawali pembayaran premi perdana oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium asuransi.

Disampaikan bahwa hingga 2025, nilai BMN yang sudah tercakup asuransi melalui anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp61 triliun. Dengan hadirnya skema baru berbasis *pooling fund*, perlindungan aset bertambah Rp30 triliun yang berasal dari tiga kementerian percontohan—Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Total cakupan asuransi BMN pada tahun ini pun meningkat menjadi Rp91 triliun.

Wamenkeu menuturkan bahwa tahun depan seluruh kementerian dan lembaga diharapkan dapat mengasuransikan seluruh BMN yang mereka kelola. Ia juga menyinggung bahwa nilai aset negara di sektor pendidikan, kesehatan, dan perkantoran mencapai sekitar Rp250 triliun, sehingga kapasitas industri asuransi dinilai perlu diperbesar agar mampu menjangkau seluruh kebutuhan proteksi.

Ia menegaskan bahwa baru seperempat dari total aset tersebut yang sudah dilindungi, dan industri asuransi diminta mencari cara untuk mempercepat perluasan perlindungan aset negara. Selain itu, ia menekankan pentingnya kesiapan industri asuransi nasional dalam menyediakan produk dan layanan yang sehat, serta mengingatkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau perkembangan program ini karena premi berasal dari APBN.

Dalam penjelasan yang disampaikan, *pooling fund* bencana dijelaskan sebagai wadah pendanaan bersama dari berbagai sumber—termasuk APBN, APBD, hibah, investasi, dan klaim asuransi—yang dirancang untuk memastikan pendanaan penanganan bencana berlangsung cepat, tepat guna, dan berkelanjutan. Dana tersebut dapat disalurkan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun kelompok masyarakat untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik melalui pemulihan aset yang terdampak.

Ke depan, pemerintah menargetkan keterlibatan pemerintah daerah agar Barang Milik Daerah (BMD) juga bisa mendapat perlindungan dari skema ini. Jika tercapai, Indonesia dinilai berpeluang memiliki sistem pengelolaan aset berbasis mitigasi risiko yang lebih modern dan sesuai standar internasional.

Wamenkeu juga menyampaikan apresiasi kepada DJKN, BPDLH, konsorsium asuransi BMN, seluruh kementerian/lembaga, OJK, dan Bank Dunia atas peran mereka sejak perumusan awal konsep ini. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus dijalankan demi penguatan tata kelola aset negara di masa mendatang.