Pemerintah Rancang Perpres Kecerdasan Artifisial untuk Perkuat Inovasi dan Tata Kelola Teknologi

(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Presiden guna mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Aturan tersebut dirancang sebagai kerangka tata kelola nasional yang bertujuan mendorong inovasi digital sekaligus memastikan pengembangan teknologi berlangsung secara etis, transparan, dan bertanggung jawab.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Ismail, menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem AI yang terpercaya. Dengan adanya kerangka kebijakan yang jelas, pengembangan teknologi AI diharapkan dapat berkembang secara sehat tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ismail dalam forum internasional Hiroshima AI Process Friends Group Meeting yang berlangsung di Tokyo, Japan. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa regulasi yang sedang disusun bertujuan memberikan panduan bagi pengembangan AI agar tetap mendorong inovasi namun tetap berada dalam kerangka yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menilai teknologi kecerdasan artifisial memiliki potensi besar untuk mempercepat transformasi digital di berbagai sektor. Pemanfaatan teknologi ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi layanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta membuka peluang inovasi yang lebih luas bagi masyarakat.

Meski demikian, perkembangan teknologi AI juga menghadirkan sejumlah tantangan. Di antaranya adalah potensi penyebaran misinformasi melalui teknologi manipulasi konten digital seperti *deepfake*, risiko bias algoritma yang dapat memicu diskriminasi, serta ancaman terhadap keamanan siber dan perlindungan data pribadi.

Untuk itu, pemerintah mengedepankan pendekatan yang menyeimbangkan antara inovasi teknologi dan pengelolaan risiko. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengembangkan AI yang berorientasi pada manusia atau *human-centered AI*, sekaligus memperkuat kerja sama antara pemerintah, sektor industri, akademisi, dan masyarakat.

Selain penyusunan Perpres, pemerintah juga sedang menyelesaikan rancangan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang akan menjadi panduan strategis dalam membangun ekosistem AI di Indonesia. Dokumen tersebut dirancang untuk memastikan pengembangan teknologi berjalan secara inklusif, kompetitif, dan bertanggung jawab.

Peta jalan tersebut memuat sejumlah prinsip penting, antara lain inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, transparansi, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, keberlanjutan, aksesibilitas teknologi, serta penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

Pemerintah menilai bahwa keberhasilan pemanfaatan teknologi AI sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik. Oleh karena itu, transparansi dalam penggunaan teknologi, perlindungan data yang kuat, serta pengelolaan risiko yang baik menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat.

Melalui langkah tersebut, Indonesia diharapkan dapat memperkuat posisinya dalam pengembangan teknologi kecerdasan artifisial di tingkat global sekaligus memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat luas bagi masyarakat.