{"id":378237,"date":"2026-10-19T10:54:04","date_gmt":"2026-10-19T03:54:04","guid":{"rendered":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/?p=378237"},"modified":"2026-10-19T10:54:04","modified_gmt":"2026-10-19T03:54:04","slug":"kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/","title":{"rendered":"Kas Negara Menguat, Mengapa PHK Masih Membayangi?"},"content":{"rendered":"<div style=\"text-align: justify;\">(Beritadaerah-Kolom) Penerimaan negara yang meningkat dan puluhan ribu pekerja yang kehilangan pekerjaan memperlihatkan dua sisi berbeda dari kondisi perekonomian Indonesia. Di satu sisi, pemerintah mencatat pertumbuhan penerimaan negara yang kuat hingga September 2026. Di sisi lain, pasar tenaga kerja masih menghadapi tekanan, dengan 63.789 pekerja dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September tahun ini. Dua perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah peningkatan penerimaan negara benar-benar mencerminkan pemulihan ekonomi yang dirasakan masyarakat, atau justru terdapat jarak antara kinerja fiskal pemerintah dan kondisi ekonomi rumah tangga?<\/div>\n<div>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pertanyaan ini penting karena keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur dari kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak atau menjaga anggaran negara. Pertumbuhan juga perlu tercermin dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Apabila penerimaan negara meningkat sementara pekerja masih kesulitan mendapatkan pekerjaan dan perusahaan belum banyak melakukan perekrutan, pemulihan ekonomi perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Kekuatan fiskal dan kesejahteraan masyarakat seharusnya berjalan beriringan, bukan menjadi dua perkembangan yang terpisah.<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\">Penerimaan Negara Meningkat, tetapi Apa Pendorongnya?<\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hingga September 2026, penerimaan negara menunjukkan perkembangan positif. Dalam pembahasan mengenai kinerja APBN, pertumbuhan penerimaan disebut mencapai sekitar 24 persen, sementara angka 29 persen juga disampaikan dalam penjelasan mengenai kontribusi sejumlah faktor. Perbedaan angka tersebut perlu diperiksa berdasarkan periode dan komponen penerimaan yang digunakan. Namun, gambaran besarnya menunjukkan adanya peningkatan penerimaan yang menarik untuk ditelaah lebih jauh.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ada tiga faktor yang membantu menjelaskan perkembangan tersebut. Pertama, kebijakan restitusi pajak yang mengharuskan pemeriksaan sebelum pengembalian dana kepada wajib pajak dilakukan. Kedua, aktivitas ekonomi pada semester pertama yang relatif lebih baik dibandingkan periode sebelumnya. Ketiga, perbaikan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax, yang dinilai membuat proses pelaporan dan pembayaran lebih lancar dibandingkan tahun sebelumnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketiga faktor tersebut memiliki implikasi yang berbeda. Peningkatan penerimaan akibat aktivitas ekonomi yang lebih kuat dapat menunjukkan bertambahnya transaksi, penjualan, pendapatan, dan keuntungan usaha. Perbaikan administrasi juga berpotensi memperluas kepatuhan wajib pajak. Namun, penerimaan yang terlihat tinggi karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak belum dilakukan perlu dibaca secara hati-hati. Saat restitusi akhirnya dibayarkan, penerimaan bersih negara dapat mengalami koreksi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di sinilah pentingnya membedakan keberhasilan administratif dari pemulihan ekonomi yang lebih mendasar. Pemerintah dapat meningkatkan penerimaan melalui sistem perpajakan yang lebih efektif, tetapi pertanyaan berikutnya adalah apakah perusahaan juga berkembang, masyarakat memperoleh pendapatan yang lebih baik, dan kesempatan kerja semakin luas. Tanpa perkembangan pada sisi tersebut, peningkatan penerimaan negara belum cukup untuk menunjukkan bahwa manfaat pertumbuhan telah dirasakan secara merata.<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\">Hampir 64 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan<\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">Data ketenagakerjaan memberikan gambaran lain mengenai kondisi ekonomi. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebanyak 63.789 pekerja melaporkan terkena PHK selama Januari hingga September 2026. Angka tersebut merupakan akumulasi laporan pekerja yang tercatat dalam sistem JKP, bukan kepastian bahwa seluruh kasus PHK di Indonesia telah tercakup. Data juga masih dapat berubah karena pekerja yang memenuhi ketentuan memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK tertinggi, yakni 13.040 pekerja atau sekitar 20,45 persen dari total nasional. Banten berada di urutan berikutnya dengan 7.733 pekerja, disusul Jawa Timur sebanyak 6.154 pekerja, Jawa Tengah 5.585 pekerja, dan DKI Jakarta 4.587 pekerja. Sebaran ini memperlihatkan besarnya konsentrasi laporan PHK di Pulau Jawa, wilayah yang juga menjadi pusat berbagai kegiatan industri, perdagangan, dan jasa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tingginya angka PHK di wilayah dengan aktivitas ekonomi yang padat menunjukkan bahwa besarnya kegiatan usaha tidak otomatis menjamin keamanan pekerjaan. Perusahaan dapat tetap beroperasi dalam skala besar, tetapi pada saat yang sama melakukan efisiensi, mengubah struktur organisasi, mengurangi kapasitas produksi, atau menyesuaikan jumlah pekerja dengan kebutuhan bisnis. Meski demikian, angka PHK saja tidak cukup untuk memastikan penyebab di setiap provinsi. Diperlukan data tambahan mengenai sektor usaha, jumlah tenaga kerja, perekrutan baru, dan perkembangan investasi untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di sisi lain, Gorontalo mencatat 55 laporan PHK, terendah dalam data yang disampaikan. Namun, angka tersebut tidak serta-merta berarti pasar kerja di wilayah itu lebih aman dibandingkan provinsi lain. Perbedaan jumlah penduduk, skala industri, struktur ekonomi, dan tingkat pelaporan perlu diperhitungkan. Untuk mengukur tekanan ketenagakerjaan secara lebih adil, jumlah PHK perlu dibandingkan dengan total tenaga kerja di masing-masing wilayah.<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\">PHK Mengancam Daya Beli dan Penerimaan Pajak<\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hubungan antara PHK dan penerimaan negara terletak pada pendapatan serta konsumsi masyarakat. Pekerja yang kehilangan pekerjaan bukan hanya kehilangan gaji bulanan, tetapi juga berpotensi kehilangan kemampuan untuk mempertahankan pola konsumsi sebelumnya. Pada awal masa menganggur, tabungan biasanya menjadi penyangga untuk membayar kebutuhan pokok, biaya pendidikan, tempat tinggal, transportasi, dan kewajiban rumah tangga lainnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jika pekerjaan baru tidak segera diperoleh, cadangan keuangan akan semakin terkuras. Sebagian keluarga kemudian dapat beralih menggunakan pinjaman untuk mempertahankan konsumsi, termasuk pinjaman daring. Ketika utang bertambah sementara pendapatan belum pulih, kemampuan belanja pada bulan-bulan berikutnya justru semakin terbatas. Kondisi ini dapat menciptakan tekanan berkepanjangan bagi rumah tangga, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana darurat memadai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dampaknya dapat meluas ke dunia usaha. Ketika semakin banyak rumah tangga mengurangi belanja, penjualan perusahaan yang bergantung pada konsumsi domestik dapat ikut tertekan. Perusahaan mungkin menunda ekspansi, membatasi perekrutan, atau kembali melakukan efisiensi. Dengan demikian, kehilangan pekerjaan dapat memengaruhi konsumsi, kemudian memengaruhi pendapatan usaha, dan pada akhirnya berpotensi menekan pertumbuhan penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hubungan tersebut tidak berarti bahwa setiap kenaikan PHK pasti langsung menurunkan penerimaan negara. Dampaknya bergantung pada besarnya pendapatan yang hilang, kemampuan pekerja memperoleh pekerjaan baru, perilaku konsumsi rumah tangga, serta perkembangan sektor-sektor ekonomi lainnya. Namun, tingginya PHK tetap menjadi indikator penting yang perlu diperhatikan ketika pemerintah menilai kualitas pemulihan ekonomi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penerimaan pajak yang kuat akan lebih berkelanjutan apabila ditopang oleh perusahaan yang berkembang dan masyarakat yang memiliki daya beli memadai. Sebaliknya, apabila sebagian rumah tangga terus kehilangan penghasilan, pemerintah berpotensi menghadapi tantangan untuk mempertahankan pertumbuhan penerimaan dalam jangka panjang. Karena itu, penguatan APBN tidak bisa hanya mengandalkan peningkatan efektivitas pemungutan pajak, tetapi juga memerlukan perekonomian yang mampu menyediakan pekerjaan dan pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\">Restitusi Pajak dan Kebutuhan Dunia Usaha<\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kebijakan restitusi pajak juga memiliki kaitan dengan kemampuan perusahaan mempertahankan kegiatan operasional dan pekerjanya. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat membantu memperbaiki arus kas perusahaan, menyediakan modal kerja, serta mendukung pembelian bahan baku dan pembiayaan kegiatan produksi. Apabila dana tersebut digunakan untuk memperluas usaha, restitusi berpotensi membantu aktivitas ekonomi dan mendukung kebutuhan tenaga kerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebaliknya, penundaan pengembalian dana yang seharusnya menjadi hak wajib pajak dapat membuat sebagian modal perusahaan tertahan. Besarnya dampak tentu berbeda-beda, bergantung pada skala usaha dan kondisi keuangan masing-masing perusahaan. Namun, bagi perusahaan yang menghadapi tekanan arus kas, kepastian waktu pengembalian pajak dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan operasional dan investasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah memang memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa setiap permohonan restitusi memenuhi ketentuan dan tidak disalahgunakan. Akan tetapi, pemeriksaan perlu dilakukan secara efektif tanpa menghilangkan kepastian bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Menjaga penerimaan negara dalam jangka pendek tidak seharusnya mengabaikan kebutuhan dunia usaha untuk menggunakan modalnya secara produktif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari perspektif kebijakan ekonomi, tujuan akhirnya bukan sekadar mempertahankan angka penerimaan setinggi mungkin pada suatu periode. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa mekanisme perpajakan mendukung kegiatan usaha yang sehat, mendorong investasi, dan tidak menambah tekanan yang sebenarnya dapat dihindari terhadap perusahaan. Penerimaan yang berkelanjutan lebih mungkin terbentuk apabila kegiatan ekonomi tumbuh dan basis pajak berkembang secara sehat.<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\">PTKP Menjadi Instrumen untuk Menjaga Konsumsi<\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">Salah satu kebijakan yang dapat dipertimbangkan untuk membantu daya beli masyarakat adalah penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam pembahasan kebijakan fiskal, peningkatan PTKP dipandang sebagai salah satu opsi untuk memberikan ruang pendapatan lebih besar bagi wajib pajak orang pribadi. Jika batas penghasilan tidak kena pajak dinaikkan, sebagian pekerja yang terdampak dapat memperoleh tambahan penghasilan setelah pajak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Manfaat tersebut menjadi relevan dalam situasi ketika harga kebutuhan hidup meningkat dan kepastian pekerjaan belum sepenuhnya terjaga. Tambahan penghasilan dapat membantu rumah tangga memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar kewajiban, atau membangun kembali tabungan yang sempat berkurang. Apabila sebagian dana tersebut dibelanjakan, konsumsi dapat memberikan dorongan bagi kegiatan perdagangan dan jasa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, kebijakan ini juga memiliki konsekuensi fiskal. Kenaikan PTKP berpotensi mengurangi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam jangka pendek. Pemerintah berharap sebagian dampak tersebut dapat diimbangi oleh meningkatnya konsumsi dan penerimaan dari pajak atas transaksi yang timbul. Meski demikian, tambahan penerimaan tidak otomatis terjadi karena rumah tangga mungkin memilih menabung, membayar utang, atau menahan belanja akibat ketidakpastian ekonomi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam konteks tingginya PHK, pertimbangan tersebut menjadi semakin penting. Rumah tangga yang masih memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap mungkin lebih berani meningkatkan konsumsi setelah menerima tambahan pendapatan. Sebaliknya, keluarga yang menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan dapat memilih menyimpan dana sebagai cadangan. Artinya, efektivitas penyesuaian PTKP bergantung bukan hanya pada besarnya keringanan pajak, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap prospek pendapatan dan pekerjaan mereka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyesuaian PTKP terakhir disebut dilakukan pada 2016 dalam pembahasan tersebut. Jarak waktu yang panjang menjadi alasan untuk mengevaluasi kembali kesesuaiannya dengan perkembangan biaya hidup dan pendapatan masyarakat. Namun, keputusan menaikkan PTKP perlu disertai simulasi mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara, distribusi manfaat antarkelompok pendapatan, dan potensi perubahan konsumsi. Kebijakan tersebut layak dipertimbangkan, tetapi harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat daya beli dan kesempatan kerja.<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\">Defisit APBN Membatasi Ruang Gerak Pemerintah<\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tantangan pemerintah semakin kompleks karena penguatan daya beli dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan di tengah kebutuhan menjaga defisit APBN. Dalam pembahasan sebelumnya, defisit anggaran hingga September disebut mencapai sekitar Rp319 triliun. Pada saat yang sama, kenaikan harga energi dan pelemahan nilai tukar rupiah berpotensi menambah tekanan terhadap pengeluaran negara, bergantung pada besarnya perubahan harga dan kebutuhan belanja yang harus ditanggung pemerintah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Harga minyak menjadi salah satu faktor yang perlu dipantau. Dalam diskusi tersebut, harga energi rata-rata di atas US$100 per barel disebut sebagai kondisi yang dapat mendorong pemerintah melakukan penyesuaian anggaran. Jika tekanan energi meningkat, pemerintah mungkin perlu meninjau kembali belanja yang tidak mendesak dan memperkuat efisiensi untuk menjaga defisit tetap terkendali.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, penghematan anggaran perlu memperhatikan dampaknya terhadap perekonomian. Jika efisiensi justru mengurangi program pelatihan tenaga kerja, dukungan terhadap industri, pembangunan infrastruktur produktif, atau program yang menopang daya beli kelompok rentan, manfaat jangka panjangnya dapat berkurang. Tantangan fiskal bukan sekadar mengurangi belanja, melainkan memastikan setiap pengeluaran menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang sepadan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan kebutuhan mendorong pemulihan ekonomi. Penerimaan yang meningkat dapat memberikan ruang bagi pembiayaan program prioritas, tetapi penggunaannya harus memperhitungkan risiko defisit dan kebutuhan masyarakat. Di tengah tingginya PHK, kualitas belanja menjadi sama pentingnya dengan keberhasilan mengumpulkan penerimaan.<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\">Investasi Harus Menghasilkan Pekerjaan<\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam jangka panjang, revitalisasi industri dan perbaikan kualitas investasi menjadi bagian penting untuk menjembatani peningkatan penerimaan negara dengan kesejahteraan masyarakat. Investasi tidak hanya perlu dinilai dari nilai modal yang masuk, tetapi juga dari kemampuan menciptakan pekerjaan produktif, meningkatkan keterampilan, dan memperluas kegiatan ekonomi. Investasi yang menghasilkan output besar tetapi menyerap sedikit tenaga kerja dapat memberikan manfaat ekonomi, namun belum tentu cukup untuk menjawab kebutuhan pencari kerja dalam jumlah besar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengembangan industri padat karya dapat menjadi salah satu jalur untuk memperluas kesempatan kerja. Sektor manufaktur, pengolahan hasil pertanian, industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian, furnitur, serta berbagai kegiatan produksi lainnya dapat menyerap tenaga kerja apabila didukung permintaan pasar dan daya saing yang memadai. Untuk itu, pemerintah perlu memperbaiki iklim investasi, memastikan kepastian regulasi, memperluas akses pembiayaan, dan mendukung perusahaan meningkatkan produktivitas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perubahan teknologi juga perlu diantisipasi melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Perkembangan kecerdasan buatan dan otomatisasi dapat mengubah jenis pekerjaan yang tersedia, tetapi juga membuka peluang bagi pekerja dengan keterampilan baru. Program pelatihan akan lebih efektif apabila dihubungkan dengan kebutuhan nyata perusahaan, sertifikasi keterampilan, dan jalur penempatan kerja yang jelas. Pekerja yang terkena PHK membutuhkan akses untuk meningkatkan keterampilan sekaligus peluang konkret untuk kembali bekerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja tidak bisa hanya diserahkan kepada individu yang sedang mencari pekerjaan. Pemerintah perlu memastikan bahwa investasi benar-benar mendorong kegiatan produktif, sementara dunia usaha memiliki insentif untuk memperluas perekrutan. Kebijakan fiskal, industri, investasi, dan ketenagakerjaan harus bergerak dalam arah yang saling mendukung.<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\">Pemulihan Ekonomi Harus Dirasakan Masyarakat<\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">Peningkatan penerimaan negara dan tingginya jumlah laporan PHK bukanlah dua perkembangan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat terjadi secara bersamaan karena penerimaan negara dipengaruhi banyak faktor, sementara kondisi pasar kerja bergantung pada struktur industri, keputusan perusahaan, dan perubahan permintaan. Namun, kedua indikator tersebut perlu dibaca bersama agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai keadaan perekonomian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Apabila penerimaan meningkat karena administrasi perpajakan membaik dan aktivitas usaha tumbuh, perkembangan tersebut patut diapresiasi. Akan tetapi, keberhasilan fiskal akan lebih bermakna jika pertumbuhan ekonomi juga menghasilkan pekerjaan baru, mempertahankan pendapatan rumah tangga, dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada tabungan maupun utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tantangan pemerintah adalah mengubah penguatan penerimaan menjadi kapasitas yang mendukung pemulihan ekonomi secara luas. Hal itu memerlukan pengelolaan restitusi yang memberikan kepastian, belanja negara yang produktif, kebijakan pajak yang mempertimbangkan daya beli, serta investasi yang menghasilkan kesempatan kerja. Di saat yang sama, risiko defisit, harga energi, dan nilai tukar tetap harus dikelola agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara berkelanjutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ukuran pemulihan ekonomi bukan hanya seberapa besar kas negara bertambah, melainkan juga seberapa banyak masyarakat memperoleh kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak. Angka 63.789 laporan PHK hingga September 2026 menjadi pengingat bahwa pertumbuhan penerimaan negara belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. APBN yang kuat seharusnya bukan hanya mampu membiayai kebutuhan pemerintah, tetapi juga mendukung terciptanya kegiatan ekonomi yang produktif, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat daya beli masyarakat. Di situlah keberhasilan strategi pajak dan pemulihan ekonomi seharusnya bertemu.<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(Beritadaerah-Kolom) Penerimaan negara yang meningkat dan puluhan ribu pekerja yang kehilangan pekerjaan memperlihatkan dua sisi berbeda dari kondisi perekonomian Indonesia. Di satu sisi, pemerintah mencatat pertumbuhan penerimaan negara yang kuat hingga September 2026. Di sisi lain, pasar tenaga kerja masih menghadapi tekanan, dengan 63.789 pekerja dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September tahun ini. Dua perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah peningkatan penerimaan negara benar-benar mencerminkan pemulihan ekonomi yang dirasakan masyarakat, atau justru terdapat jarak antara kinerja [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":13,"featured_media":359127,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_editorskit_title_hidden":false,"_editorskit_reading_time":0,"_editorskit_typography_data":[],"_editorskit_blocks_typography":"","_editorskit_is_block_options_detached":false,"_editorskit_block_options_position":"{}","om_disable_all_campaigns":false,"_exactmetrics_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"kia_subtitle":""},"categories":[93,6],"tags":[3735],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v19.4 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Kas Negara Menguat, Mengapa PHK Masih Membayangi? - Berita Daerah<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Kas Negara Menguat, Mengapa PHK Masih Membayangi? - Berita Daerah\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"(Beritadaerah-Kolom) Penerimaan negara yang meningkat dan puluhan ribu pekerja yang kehilangan pekerjaan memperlihatkan dua sisi berbeda dari kondisi perekonomian Indonesia. Di satu sisi, pemerintah mencatat pertumbuhan penerimaan negara yang kuat hingga September 2026. Di sisi lain, pasar tenaga kerja masih menghadapi tekanan, dengan 63.789 pekerja dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September tahun ini. Dua perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah peningkatan penerimaan negara benar-benar mencerminkan pemulihan ekonomi yang dirasakan masyarakat, atau justru terdapat jarak antara kinerja [&hellip;]\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Berita Daerah\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2026-10-19T03:54:04+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/Ilustrasi-Gojek-Foto-Gojek.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1332\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"716\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Fadjar Ari Dewanto\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Fadjar Ari Dewanto\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"10 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/\",\"name\":\"Berita Daerah\",\"description\":\"Berita Ekonomi, Investasi dan kegiatan daerah\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/\",\"url\":\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/\",\"name\":\"Kas Negara Menguat, Mengapa PHK Masih Membayangi? - Berita Daerah\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/#website\"},\"datePublished\":\"2026-10-19T03:54:04+00:00\",\"dateModified\":\"2026-10-19T03:54:04+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/#\/schema\/person\/85ed2f5492b68a7b853f8eb53fbab73b\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Kas Negara Menguat, Mengapa PHK Masih Membayangi?\"}]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/#\/schema\/person\/85ed2f5492b68a7b853f8eb53fbab73b\",\"name\":\"Fadjar Ari Dewanto\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/551e2d24aaf1f2eac4a2857f7d83b8bd?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/551e2d24aaf1f2eac4a2857f7d83b8bd?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Fadjar Ari Dewanto\"},\"description\":\"Editor in Chief Vibiz Media Network, Coordinating Partner of Business Advisory Vibiz Consulting.\",\"sameAs\":[\"http:\/\/www.beritadaerah.co.id\"],\"url\":\"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/author\/fajar-ari-dewanto\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Kas Negara Menguat, Mengapa PHK Masih Membayangi? - Berita Daerah","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Kas Negara Menguat, Mengapa PHK Masih Membayangi? - Berita Daerah","og_description":"(Beritadaerah-Kolom) Penerimaan negara yang meningkat dan puluhan ribu pekerja yang kehilangan pekerjaan memperlihatkan dua sisi berbeda dari kondisi perekonomian Indonesia. Di satu sisi, pemerintah mencatat pertumbuhan penerimaan negara yang kuat hingga September 2026. Di sisi lain, pasar tenaga kerja masih menghadapi tekanan, dengan 63.789 pekerja dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September tahun ini. Dua perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah peningkatan penerimaan negara benar-benar mencerminkan pemulihan ekonomi yang dirasakan masyarakat, atau justru terdapat jarak antara kinerja [&hellip;]","og_url":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/","og_site_name":"Berita Daerah","article_published_time":"2026-10-19T03:54:04+00:00","og_image":[{"width":1332,"height":716,"url":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/Ilustrasi-Gojek-Foto-Gojek.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"Fadjar Ari Dewanto","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"Fadjar Ari Dewanto","Est. reading time":"10 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/#website","url":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/","name":"Berita Daerah","description":"Berita Ekonomi, Investasi dan kegiatan daerah","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":"required name=search_term_string"}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/","url":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/","name":"Kas Negara Menguat, Mengapa PHK Masih Membayangi? - Berita Daerah","isPartOf":{"@id":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/#website"},"datePublished":"2026-10-19T03:54:04+00:00","dateModified":"2026-10-19T03:54:04+00:00","author":{"@id":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/#\/schema\/person\/85ed2f5492b68a7b853f8eb53fbab73b"},"breadcrumb":{"@id":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/2026\/10\/19\/kas-negara-menguat-mengapa-phk-masih-membayangi\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Kas Negara Menguat, Mengapa PHK Masih Membayangi?"}]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/#\/schema\/person\/85ed2f5492b68a7b853f8eb53fbab73b","name":"Fadjar Ari Dewanto","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/551e2d24aaf1f2eac4a2857f7d83b8bd?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/551e2d24aaf1f2eac4a2857f7d83b8bd?s=96&d=mm&r=g","caption":"Fadjar Ari Dewanto"},"description":"Editor in Chief Vibiz Media Network, Coordinating Partner of Business Advisory Vibiz Consulting.","sameAs":["http:\/\/www.beritadaerah.co.id"],"url":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/author\/fajar-ari-dewanto\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/378237"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/13"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=378237"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/378237\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":378238,"href":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/378237\/revisions\/378238"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/359127"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=378237"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=378237"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.beritadaerah.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=378237"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}