Kemendag Pastikan Takaran LPG 3 Kg Akurat, (Foto: Kemendag)

Kemendag Pastikan Takaran LPG 3 Kg Akurat, Perlindungan Konsumen Diperkuat

(Beritadaerah – Nasional) Masyarakat semakin mendapatkan kepastian atas ketepatan isi tabung LPG 3 kg. Hal ini sejalan dengan penerapan prosedur operasional standar (SOP) pengisian LPG di sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengapresiasi penerapan SOP tersebut saat meninjau SPBE PT Pertamina Trading & Services Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (14/9). Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan BDKT merupakan langkah penting untuk menjamin kebenaran kuantitas LPG sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

“Kami mengapresiasi Pertamina Patra Niaga, khususnya SPBE PT Pertamina Trading & Services Padalarang yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan sehingga masyarakat merasa aman. Langkah penerapan SOP tersebut merupakan bagian dari perlindungan konsumen,” ujar Wamendag Roro.

Penerapan SOP ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 2024. Kesepakatan tersebut mencakup perbaikan aspek teknis operasional dan ketertelusuran peralatan pengisian LPG 3 kg. SOP mulai diterapkan pada 2025 untuk memastikan kesesuaian pengisian dengan ketentuan BDKT.

Hasil pengawasan Direktorat Metrologi Kemendag hingga September 2026 menunjukkan, LPG 3 kg yang dikemas di 17 SPBE pada 12 daerah telah memenuhi ketentuan metrologi legal, khususnya terkait kebenaran kuantitas.

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan ketepatan pelabelan dan isi LPG dalam transaksi perdagangan, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat.

Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto menegaskan bahwa penerapan BDKT merupakan bagian dari komitmen perusahaan menjaga akurasi takaran LPG. Hingga kini, sebanyak 753 SPBE, terdiri atas 646 SPBE PSO dan 107 SPBE Non-PSO, telah diaudit lembaga independen dan dinyatakan sesuai SOP.

Wamendag Roro mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan LPG 3 kg yang telah tersegel resmi oleh SPBE. “Masyarakat tidak perlu ragu karena elpiji 3 kg yang sudah disegel berarti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.