Harga Avtur Turun hingga 10 Persen, Dorong Efisiensi dan Konektivitas Penerbangan Nasional

(Beritadaerah-Nasional) PT Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan penyesuaian harga bahan bakar pesawat terbang (avtur) di seluruh bandar udara Indonesia per 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung kelancaran konektivitas udara nasional sekaligus meningkatkan daya saing industri penerbangan dalam negeri di tengah dinamika pasar energi global.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penurunan harga avtur merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan pasokan energi bagi sektor transportasi udara. Selain itu, langkah tersebut juga mempertimbangkan perkembangan harga energi internasional yang menunjukkan tren penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Secara nasional, harga avtur pada Juni 2026 tercatat mengalami penurunan rata-rata sekitar 10 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Di Aviation Fuel Terminal (AFT) Soekarno-Hatta, misalnya, harga avtur turun dari Rp24.580 per liter menjadi Rp22.190 per liter. Penyesuaian serupa juga terjadi di sejumlah bandara besar lainnya, termasuk AFT Ngurah Rai yang mengalami penurunan dari Rp26.190 menjadi Rp23.480 per liter, serta AFT Kualanamu yang turun dari Rp25.720 menjadi Rp23.090 per liter.

Meski demikian, besaran penurunan harga di setiap wilayah tidak sama. Pertamina menjelaskan bahwa perhitungan harga tetap mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya distribusi dan logistik yang berbeda pada masing-masing daerah.

Penyesuaian harga avtur dilakukan secara berkala setiap bulan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mekanisme perhitungannya mengacu pada perkembangan harga pasar internasional, khususnya rata-rata harga produk minyak Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet yang menjadi salah satu referensi utama di kawasan.

Dengan turunnya harga avtur, diharapkan maskapai penerbangan memperoleh ruang efisiensi yang lebih besar dalam operasionalnya. Langkah ini juga dinilai dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang antardaerah, sekaligus memperkuat peran transportasi udara dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.