Insentif Pajak untuk Tiga Komoditas Strategis: Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli

(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas kebutuhan pokok: minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan PPN sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Pemberian insentif ini adalah bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers *Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan* di Jakarta, Senin (16/12/2024).

### Fokus pada Tiga Komoditas Utama
Mendag menjelaskan bahwa MINYAKITA, sebagai produk minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO), akan tetap dijual dengan harga yang terjangkau meskipun kebijakan PPN 12 persen berlaku. “Insentif ini memastikan distribusi MINYAKITA kepada masyarakat berpendapatan rendah tetap berjalan lancar,” katanya.

Untuk tepung terigu, insentif diberikan guna menjaga kestabilan harga di pasar, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada komoditas ini. Sedangkan insentif untuk gula industri ditujukan untuk menopang sektor makanan dan minuman, sehingga produksi industri tetap berjalan optimal.

### Kebijakan untuk Mendukung Keberlanjutan Ekonomi
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tetap berlandaskan prinsip keadilan. Barang kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah seperti MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri akan mendapatkan perlindungan melalui insentif PPN DTP. “Masyarakat mampu membayar lebih, sementara yang kurang mampu dibantu oleh pemerintah,” tegasnya.

Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini juga mengedepankan asas gotong royong. Penyesuaian tarif akan dikenakan terutama pada barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, sementara barang kebutuhan dasar tetap dijaga agar harganya stabil.

### Kolaborasi Antar-Kementerian
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi, dan perwakilan asosiasi pelaku usaha.

Mendag Budi Santoso menegaskan, sosialisasi insentif ini akan segera dilakukan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini dipahami dengan baik oleh semua pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” jelasnya.

### Menuju Kebijakan yang Berkeadilan
Melalui langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan industri strategis di tengah tantangan ekonomi global. Insentif untuk tiga komoditas ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan dukungan ekonomi.