Papua

Percepatan Pembangunan Wilayah Papua

(Beritadaerah-Kolom) Percepatan pembangunan Papua sebagaimana amanat dari Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041 ditekankan pada upaya pengembangan SDM masyarakat Papua, sehingga dapat meningkatkan daya saing OAP dalam mewujudkan kondisi ekonomi, taraf hidup, dan kesejahteraan yang lebih baik.

Selama pandemi COVID-19, secara umum perekonomian Wilayah Papua masih mampu tumbuh positif. Berdasarkan data triwulanan, kontraksi ekonomi di Provinsi Papua Barat terjadi pada triwulan II-2021 (Gambar 4.3). Laju pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua tetap mampu tumbuh positif selama triwulan I hingga triwulan IV- 2021. Sementara itu, laju pertumbuhan negatif di Provinsi Papua Barat sebesar 2,69 persen dan 1,98 persen di triwulan II dan III-2021 diakibatkan oleh pandemi COVID- 19.

Laju Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Papua dan Papua Barat (persen,yoy) Triwulan I-2019–Triwulan I-2022

Papua

Sumber; BPS

Pada triwulan I-2022, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Papua dan Papua Barat mengalami penurunan. Namun demikian, Provinsi Papua tetap mampu tumbuh positif sebesar 13,33 persen karena didukung oleh meningkatnya pertumbuhan sektor pertambangan dan penggalian sebesar 25,16 persen. Sementara itu, Provinsi Papua Barat mengalami laju pertumbuhan negatif sebesar 1,01 persen. Hal tersebut terjadi karena penurunan kinerja lapangan usaha penopang perekonomian Provinsi Papua Barat, terutama pada sektor industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, serta konstruksi.

Pembangunan Wilayah Papua saat ini diarahkan pada pengembangan sumber- sumber pertumbuhan baru, di antaranya adalah KI Teluk Bintuni, KEK Sorong, DPP Raja Ampat, dan DP Pengembangan Biak-Teluk Cenderawasih. Namun demikian, kontribusinya terhadap sektor perekonomian di Wilayah Papua masih belum optimal dan perlu pengembangan dari berbagai sektor.

Capaian pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga ditunjukkan melalui indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat pengangguran terbuka, dan tingkat kemiskinan sebagaimana disajikan pada Tabel 4.8. Nilai IPM Provinsi Papua pada tahun 2020, yaitu 60,44; dan mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi 60,62. Hal tersebut terjadi karena peningkatan komponen pada angka harapan hidup (AHH), harapan lama sekolah (HLS), rata-rata lama sekolah (RLS), dan pengeluaran per kapita. Sementara itu, IPM Provinsi Papua Barat tahun 2020, yaitu 65,09, mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi 65,26 yang didorong oleh peningkatan komponen AHH, HLS, dan RLS.

Capaian Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2020–2022

Papua

Sumber : BPS

Dalam hal ketenagakerjaan, pada tahun 2022 terjadi kenaikan tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Papua sebagai dampak dari pandemi COVID-19 yang semula sebesar 3,33 persen pada tahun 2021 menjadi 3,60 persen pada tahun 2022. Angka tersebut masih berada di bawah target tahun 2022, yaitu 3,11-3,32 persen.

Sebaliknya tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Papua Barat tahun 2022 adalah 5,78 persen mengalami penurunan dari tahun 2021 sejumlah 5,84 persen dan telah mencapai target tahun 2022 yaitu 5,22-5,81 persen. Berdasarkan indikator tingkat kemiskinan bulan September tahun 2020 dan 2021, kedua provinsi tersebut mengalami kenaikan tingkat kemiskinan yang salah satunya diakibatkan oleh pandemi COVID-19. Kondisi ini diindikasikan oleh terkontraksinya angka pengeluaran konsumsi rumah tangga di Provinsi Papua dan Papua Barat pada triwulan I-2021 masing-masing sebesar 4,72 persen dan 4,80 persen.

Dalam pelaksanaan percepatan pembangunan Wilayah Papua, terdapat berbagai masalah dan kendala yang masih dihadapi, di antaranya sebagai berikut (1) masih rendahnya infrastruktur konektivitas dan aksesibilitas antarwilayah; (2) belum optimalnya pengembangan komoditas lokal pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan serta industri pengolahan berbasis teknologi tepat guna; (3) belum optimalnya pengembangan ekonomi lokal berbasis kemaritiman termasuk pengembangan wisata bahari; (4) belum terwujudnya hilirisasi industri pertambangan sebagai salah satu sektor pendorong utama perekonomian di Wilayah Papua; (5) belum optimalnya pemberdayaan pemuda Papua salah satunya untuk mendukung ekonomi lokal; (6) belum maksimalnya pengembangan pusat aglomerasi wilayah; (7) masih belum kuatnya forum kerja sama regional Wilayah Papua serta belum optimalnya pelayanan perizinan untuk meningkatkan arus investasi di Wilayah Papua; (8) belum optimalnya pengelolaan tanah adat ulayat dalam menjamin kepastian hak atas tanah ulayat serta belum optimalnya pembangunan berwawasan lingkungan; dan (9) belum optimalnya penyusunan rencana tata ruang di Wilayah Papua.

Arah Kebijakan dan Strategi

Arah kebijakan pengembangan Wilayah Papua pada masa pemulihan COVID-19 sebagaimana yang tercantum pada RKP 2022, antara lain (1) peningkatan kualitas SDM melalui penyediaan dan perluasan akses pelayanan dasar dan kesempatan kerja bagi orang asli Papua; (2) optimalisasi pelaksanaan otonomi khusus secara terpadu dalam pemberdayaan masyarakat adat, percepatan pembangunan kawasan kampung, penguatan peran distrik, peningkatan kerja sama antarkabupaten, serta pengembangan kawasan di wilayah sekitar perbatasan; dan (3) pelaksanaan otonomi khusus yang diharapkan dapat meningkatkan pemerataan aksesibilitas wilayah, memperluas pengembangan kewirausahaan, meningkatkan produktivitas komoditas unggulan pertanian, serta mengembangkan pusat-pusat kegiatan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan wilayah yang berkesinambungan.

Upaya pencapaian arah laras dengan pemekaran Provinsi Papua pada tahun 2022, kebijakan pembangunan Papua ke depannya diarahkan pada percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan di ibu kota provinsi di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang merupakan Daerah Otonom Baru (DOB) pemekaran Provinsi Papua.

Pada tahun 2022 terdapat sembilan langkah dalam rangka percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Papua, yaitu (1) melanjutkan pembangunan jaringan infrastruktur yang terintegrasi antara pusat-pusat produksi rakyat dengan pusat-pusat pertumbuhan wilayah; (2) mengembangkan komoditas lokal pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan, serta mendorong pengembangan industri pengolahan berbasis teknologi tepat guna; (3) mendorong ekonomi kemaritiman dengan mempercepat pengembangan industri perikanan dan pariwisata bahari; (4) mempercepat hilirisasi industri pertambangan; (5) mempercepat pengembangan Papua Creative Hub untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi lokal; (6) mempercepat pengembangan kawasan perkotaan yang ditujukan sebagai pusat aglomerasi wilayah; (7) memperkuat forum kerja sama regional Wilayah Papua serta memperbaiki pelayanan perizinan untuk meningkatkan investasi dan meningkatkan daya saing wilayah; (8) meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah, serta peningkatan daya dukung lingkungan dan kawasan konservasi untuk pembangunan rendah karbon; dan (9) mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik RTRW maupun RDTR.