(Beritadaerah – Jakarta) Tarif tenaga listrik untuk 13 pelanggan nonsubsidi telah diputuskan oleh Pemerintah tidak berubah sampai dengan 31 Desember 2022.
Demikian telah disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).
Menurut Dadan, realisasi dari parameter makro ekonomi pada periode Mei-Juli 2022 yang digunakan dalam menentukan penyesuaian tarif (tariff adjustment) periode triwulan IV 2022, sebenarnya mengalami sedikit kenaikan dibandingkan triwulan III 2022, sehingga tarif triwulan IV 2022 seharusnya juga menunjukkan adanya sedikit kenaikan.
Namun, lanjutnya, memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 atau periode Oktober-Desember 2022 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 atau tarifnya tetap.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Untuk tariff adjustement periode triwulan IV 2022 menggunakan realisasi indikator makro ekonomi periode Mei-Juli 2022.
Dadan juga menambahkan, pada waktu yang akan datang diharapkan realisasi parameter ekonomi makro dapat mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listriknya.
“Kementerian ESDM juga mengajak agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan mendorong dengan ceoat agar penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” kata Dadan.