(Beritadaerah-Kolom) Apa yang timbul dalam pikiran kita ketika surat kendaraan bermotor kita sudah harus membayar pajak? Mungkin kita akan segera berpikir keruwetan pengurusannya, kita langsung berpikir segera ke biro jasa saja, dalam beberapa hari pasti keluar tanpa harus berhadapan dengan keruwetan prosesnya. Bayangan seperti ini membuat bisnis biro jasa berkembang subur di tanah air khususnya kota Jakarta.
Saya berhadapan juga dengan soal yang sama, sebagai bagian masyarakat memang wajib membayar pajak, apa lagi kendaraan yang baru saya beli terlambat membayar dari pemilik yang lama. Saya juga harus melakukan balik nama dari nama pemilik sebelumnya.
Seperti layaknya masyarakat yang ingin menghindari kerumitan proses pengurusan ini, saya pun sudah coba menghubungi biro jasa, dan menanyakan dokumen yang diperlukan. Perlu perjalanan panjang rupanya, karena bila memiliki kendaraan lain akan ada pajak progresif. Harus diblokir dulu agar tidak terkena pajak progresif. Jadi tahapan urusannya blokir kendaraan lama, balik nama STNK dan balik nama BPKP. Bagaimana sebenarnya bila kita mengurusnya sendiri? Saya memutuskan untuk memanfaatkan moment ini dengan datang sendiri dan melakukan penelitian layanan masyarakat ini.
Jumlah kendaraan bermotor
Menurut data Kepolisian Republik Indonesia jumlah kendaraan bermotor di Jakarta berjumlah 21.034.054 pada tahun 2021.
sumber : Kepolisian Republik Indonesia
Jumlah kendaraan di Jakarta bukanlah yang terbanyak, Kepolisian Republik Indonesia sudah merangkumnya untuk data kendaraan Indonesia tahun 2021 totalnya 143.797.227 kendaraan. Jawa Timur menduduki provinsi dengan kendaraan bermotor terbanyak, sebanyak 22.861.292. DKI Jakarta kedua terbanyak, disusul Jawa Tengah sebagai provinsi dengan kendaraan terbanyak dengan jumlah 18.811.820 kendaraan bermotor. Keempat adalah Jawa Barat dengan 17.157.839 dan kelima adalah provinsi Sumatera Utara dengan 7.030.727 kendaraan.
Semua kendaraan bermotor ini dikenakan pajak tahunan sebagai penerimaan daerah. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah terdiri dari: 1. Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak Rokok. 2. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak parkir; h. Pajak air tanah; i. Pajak sarang burung walet; j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; k. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Penerimaan pajak bermotor DKI Jakarta
Dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dicatat pajak yang diterima hingga April 2022 sebesar Rp 9,93 triliun. Pencapaian ini adalah 18,1% dari Rp 54,86 triliun target penerimaan pajak tahun 2022. Angka pencapaian ini terdiri dari antara lain berasal dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 2,83 triliun, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 1,89 triliun. Dari dua jenis pajak ini tercatat kendaraan bermotor menyumbangkan 47,5%. Cukup besar bukan?
Proses layanan yang cepat dan ramah
Proses layanan blokir kendaraan tidak memerlukan waktu yang lama, setelah mengisi form surat pernyataan bermaterai dengan lampiran salinan Kartu Keluarga (KK), KTP, STNK (kalau ada), maka proses tidak berlangsung lama hanya sekitar 15 menit tanpa dipungut biaya. Petugas menyarankan untuk mendaftarkan STNK besok hari, namun bisa dipastikan secara online di laman pajakonline.jakarta.go.id apakah data masih ada atau tidak atas nama wajib pajak. Bila sudah tidak ada bisa dilanjutkan ke proses berikutnya
Proses balik nama dan pembayaran pajak, membutuhkan waktu hanya 4 sampai 8 jam, saja sudah mendapatkan STNK baru sesudah pembayaran pajak. Dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama perorangan adalah BPKB (Asli), STNK (Asli), KTP nama baru (copy), Kwitansi Pembelian (Asli), bukti pemeriksaan fisik nomor rangka dan nomor mesin. Biaya pembayaran pajak sesuai dengan yang tertera di STNK dan tidak ada pungutan lainnya.
Proses selanjutnya adalah balik nama BPKP, wah ini super cepat dan semua dilakukan secara elektronik, tanpa ada tulisan tangan wajib pajak. Dokumen yang dibutuhkan adalah salinan BPKB, STNK baru, bukti pemeriksaan fisik nomor rangka dan nomor mesin, serta lampiran biru STNK baru. Prosesnya kurang dari 1 jam, hanya pengambilan BPKB dilakukan secara serempak di kemudian hari.
Secara keseluruhan seluruh proses membutuhkan waktu 2 hingga 3 hari disertai dengan layanan yang cepat serta ramahnya para petugas dalam melayani maysarakat. Seperti moto Polri “Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.” Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.