(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah umumkan keputusan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker mengingat kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022) sampaikan bahwa jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Presiden tetap meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas. Mereka yang termasuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Pemerintah juga berikan kelonggaran persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap, selain kelonggaran dalam pemakaian masker. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.