(Beritadaerah-Bogor) Peran aktif pendamping desa sangat dibutuhkan untuk mewujudkan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa. Langkah taktis dan strategis diperlukan untuk perubahan paradigma pendampingan agar eksistensi pendamping desa dapat optimal dalam pencapaian tujuan SDGs Desa.
“Gagasan untuk menegaskan eksistensi Kemendes PDTT dan Pendamping dalam konteks Desa salah satunya adalah perubahan paradigma dalam pendampingan, termasuk arah kebijakan pembangunan desa. Pembangunan desa akan dibawa sesuai dengan arah yang tercantum dalam SDGs Desa,” demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten di Hotel Lorin, Senin (4/4/2022) malam.
Yang pertama menurut Gus Halim adalah memberikan apresiasi yang lebih atas besarnya beban kerja dan tanggung jawab pendamping desa dengan memperjuangkan kenaikkan honorarium bagi Pendamping Lokal Desa (PLD). Menurutnya sebagai ujung tombak di level desa, gaji yang diterima PLD saat ini secara umum masih relatif rendah dan perlu ditingkatkan lagi.
“Saya terus perjuangkan hal ini dengan kordinasi dengan berbagai pihak. Informasi yang saya terima sudah berada di meja Menkeu (Menteri Keuangan,red). Semoga segera ada jawaban atas ikhtiar ini,” kata Gus Halim.
Penguatan eksistensi Pendamping desa yang kedua adalah pengawasan dan peningkatan kinerja yang menjadi tolok ukur profesionalitas pendamping desa. Eksistensi profesionalitas pendamping desa dibangun berdasarkan Merrit System atau penjenjangan karier. Yaitu promosi atau pengisian posisi di sebuah tempat diupayakan diisi oleh Pendamping pada level di bawahnya. Menurut Gus Halim, langkah ini penting, karena Pendamping Desa adalah anak kandung Kemendes PDTT, sehingga keberadaan Pendamping Desa turut menentukan eksistensi Kemendes PDTT.
Untuk yang Ketiga, menurut Gus Halim adalah peningkatan kualitas SDM pendamping desa. Salah satunya melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) yaitu penyetaraan pengalaman dan pengabdian di desa secara akademik untuk kualifikasi pendidikan tinggi yang diikuti Semua Pendamping Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengelola BUM Desa serta semua pegiat desa.
“Saya juga akan percepat pertumbuhan SDM di desa salah satunya melalui RPL Desa. Kami bakal mencoba merayu salah satu di Jawa Barat atau Banten untuk memberikan beasiswa bagi Kades, Perangkat Desa dan Pendampingan desa untuk masuk dalam program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa,” ujarnya.
Terakhir Gus Halim berharap segala upaya tersebut dapat memperkuat eksistensi pendamping desa dalam rangka pencapaian tujuan SDGs Desa. Olehnya, para pendamping desa juga harus memahami secara utuh dan komprehensif SDGs Desa dengan 18 Goals dan 222 Indikator.