Listrik
Ilustrasi Pembangkit Listrik (Photo: Kementrian ESDM)

Rencana Penambahan Kapasitas Pembangkit Listrik Indonesia

(Beritadaerah-Infrastruktur) Tambahan kapasitas pembangkit selama 10 tahun mendatang (periode tahun 2021–2030) untuk seluruh Indonesia adalah 40,6 GW atau pertambahan kapasitas rata-rata mencapai 4 GW per tahun. Penambahan pembangkit EBT akan mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun sebesar 20,9 GW atau 51,6% terdiri dari PLTA/PLTM sebesar 10,4 GW atau 25,6% dari kapasitas total, disusul oleh PLTS sebesar 4,7 GW atau 11,5%, PLTP sebesar 3,4 GW atau 8,3%, EBT lainnya sebesar 1,5 GW atau 3,7% berupa PLTB (0,6 GW), PLTSa, PLTBg, PLTBn dan PLTBm (0,6 GW). Pengembangan PLTU batubara lebih kecil dari RUPTL 2019 – 2028 yaitu sebesar 13,8 GW atau 34,1% (terdiri dari PLTU MT sebesar 3,3 GW dan PLTU Non-MT 10,5 GW). PLTGU akan dibangun dengan kapasitas sebesar 3,8 GW atau 9,5% dan PLTG/MG sebesar 1,9 GW atau 4,9%.

Selain itu juga terdapat rencana PLT EBT base, yang merupakan kombinasi antara pembangkit EBT setempat (PLTP/PLTA/PLTS/PLTB/PLTbio/dll.) dengan pembangkit gas dimana karakteristik dan nilai keekonomiannya dapat bersaing dengan PLTU dengan syarat bahwa pembangkit tersebut dapat dioperasikan secara kontinyu selama 24 jam sebagai pemikul beban dasar (dapat juga dilengkapi dengan energy storage). Total rencana kapasitas PLT EBT base ini sampai tahun 2030 adalah 1.010 MW (2,5%).

Pembangunan infrastruktur diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan tersedianya pelayanan publik yang lebih baik. Keterlibatan pihak swasta sebagai inovasi dalam pembangunan infrastruktur akan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur untuk memberikan ruang bagi pemerintah untuk bekerjasama dengan swasta berdasarkan prinsip alokasi risiko yang proporsional. Implementasi skema ini, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.

Program Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebelumnya disebut Program Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) atau Public Private Partnerships (PPP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011. Pada saat ini dalam PPP Book 2020 terdapat 1 proyek tenaga listrik yang termasuk proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) yaitu PLTU Jawa Tengah (2×950 MW) yang saat ini dalam tahap konstruksi dan direncanakan beroperasi pada tahun 2021.

Selain proyek tersebut, saat ini sedang dilakukan juga proses kerjasama pembangunan Bendungan dan PLTA, dengan skema KPBU dimana yang proyek ini merupakan kerjasama antara PUPR dan PLN. PLTA tersebut direncanakan akan beroperasi pada tahun 2028 dengan kapasitas 107 MW.