(Photo: Kemenkeu)

Tiga Tahapan Mekanisme Penanggulangan Bencana di Indonesia

(Beritadaerah-Nasional) Tiga tahapan mekanisme penanggulangan bencana yang dimiliki Indonesia sesuai dengan UU 24/2007 dan PP 22/2008, yaitu tahap pra bencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pemerintah pusat maupun daerah wajib melakukan pengelolaan risiko bencana di setiap tahap penanggulangan bencana tersebut. Pemerintah memastikan kesiapan dana dalam setiap fase penanganan bencana melalui APBN.

Pada fase prabencana, pemerintah mengalokasikan dana kontinjensi bencana untuk kementerian/lembaga yang terlibat penanggulangan bencana seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, dan K/L teknis lainnya melalui APBN. Untuk fase tanggap darurat, pemerintah mengalokasikan dana siap pakai (on call) melalui BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dana ini dimanfaatkan antara lain untuk penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan segera sarana prasarana vital. Sedangkan pada tahap pascabencana atau fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dialokasikan melalui hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk digunakan sesuai kewenangan daerah.

Anggaran yang telah dialokasikan anggaran adalah sebesar Rp9,992 triliun menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti untuk hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi sejak 2015 – 2021. Adapun total realisasi penyaluran mencapai Rp9,713 triliun kepada lebih dari 387 pemerintah daerah. Kendati demikian, pemerintah pusat senantiasa mendorong pemda untuk dapat melaksanakan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi secara tepat waktu.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama BNPB melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan pelaksanaan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah setiap tiga bulan sekali.

Sementara terkait upaya pemulihan pascabencana di daerah, pemda diharapkan dapat memperhitungkan kemampuan dalam merealisasikan anggaran ketika membuat usulan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi. Supaya bisa segera direalisasikan secara tepat waktu dan sesuai dengan output yang direncanakan.