Ilustrasi Agro Industri (Foto: Kemenperin)

Indeks Harga Produsen Triwulan IV Naik 2,74%

(Beritadaerah-Industri) Indeks Harga Produsen (Sektor Pertanian, Pertambangan dan Penggalian, dan Industri Pengolahan) pada Indeks Harga Produsen (IHP) triwulan IV-2021 naik 2,74 persen terhadap triwulan III-2021 (q-to-q) dan naik 8,77 persen terhadap triwulan IV-2020 (y-on-y).

Indeks Harga Produsen (IHP) adalah angka indeks yang menggambarkan tingkat perubahan harga di tingkat produsen. Pengguna data dapat memanfaatkan perkembangan harga produsen sebagai indikator dini harga grosir maupun harga eceran. Selain itu dapat juga digunakan untuk membantu penyusunan neraca ekonomi (PDB/PDRB), distribusi barang, margin perdagangan, dan sebagainya. Sesuai dengan Manual Producer Price Index (PPI), harga yang dikumpulkan adalah basic price (harga dasar), yaitu harga yang diterima produsen tidak temasuk pajak. IHP dihitung menggunakan formula Laspeyres yang dimodifikasi, dengan tahun dasar 2010=100.

Pengumpulan harga dilakukan setiap bulan di 34 Provinsi. Responden yang dipilih adalah produsen dengan penerimaan perusahaan yang cukup besar, sedangkan komoditas yang dipilih adalah komoditas yang memberikan share besar terhadap PDB nasional. Pengelompokan komoditas dalam IHP didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI)

Indeks Harga Produsen (IHP) gabungan (Sektor Pertanian, Pertambangan dan Penggalian, dan Industri Pengolahan) mengalami kenaikan sebesar 2,74 persen pada triwulan IV-2021 (q-to-q). Kenaikan tertinggi terjadi pada Sektor Pertambangan dan Penggalian yaitu sebesar 12,21 persen. Dibandingkan triwulan IV-2020 (y-on-y), IHP naik 8,77 persen. Kenaikan tertinggi terjadi pada Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 59,83 persen.