Pemkot Salatiga, Pengelolaan Pengadaan Barang Jasa Harus Taat Aturan

(Beritadaerah – Salatiga) Sebagai bagian dari pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu aktivitas yang sering mendapat sorotan masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat membuka diskusi pengadaan barang jasa bersama Forkopimda di Ruang Kaloka Gedung Setda Lantai 4, Kota Salatiga, Selasa (22/2 ). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkot Salatiga untuk mewujudkan pengadaan barang jasa yang regulatif.

” Pengelolaannya harus baik, pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), agar mencermati ulang kepatuhan penayangan dan mengumumkan kegiatan melalui SiRUP pada triwulan I, tidak hanya itu PPKom diwajibkan untuk selalu mencatatkan Pengadaan Barang/Jasa melalui LPSE, apapun jenis pengadaannya, baik langsung maupun swakelola,” jelas Yuliyanto.

Yuliyanto melanjutkan, pengelolaan pengadaan barang dan jasa tersebut harus sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Bersama Mendagri serta Kepala LKPP Nomor 027/2529/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

” Saya harap pengadaan barang jasa di Tahun 2022 ini, dapat dilaksanakan secara transparan, penuh amanah, dan jangan sekali-kali keluar dari koridor regulasi yang berlaku. Dengan demikian, tanggung jawab kita bersama, yakni meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dapat terlaksana secara optimal,” pungkasnya.

Agustinus Purba/Journalist/BD
Editor : Agustinus