(Beritadaerah – Bandung) Ekspor produk pertanian Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat nilai ekspor pertanian tahun 2019 hingga 2021 menunjukan tren positif. Di tahun 2020, nilai ekspor tercatat Rp 451,7 triliun atau meningkat sebesar 15,79% dibandingkan pencapaian nilai ekspor tahun 2019 sebesar Rp 390,16 triliun. Sementara di tahun 2021 tercatat mencapai Rp 625,01 triliun atau meningkat 38,6% persen dari nilai ekspor tahun 2020.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Junaidi yang mewakili Kepala Badan Karantina Pertanian melepas ekspor komoditas pertanian asal Provinsi Jawa Barat senilai Rp. 33,8 miliar melalui jasa pengiriman pos di Kantor Pos Pusat Cilaki, Bandung, Jawa Barat, pada hari Jumat (4/2).
Disampaikan oleh Junaidi, sepanjang tahun 2021, sebanyak 473 ragam komoditas pertanian telah dikirim ke 180 negara yang terdiri dari 454 jenis komoditas tumbuhan yang meliputi kopi, buah merah, rempah-rempah, temulawak, kunyit, beras, cengkeh, tanaman hias dan lain – lain. Selanjutnya 23 jenis komoditas hewan diantaranya daging sapi, sarang burung walet, bulu, kulit kambing, dan lainnya.
“Di masa pandemi, ekspor pertanian kita tetap berjalan dan bertumbuh, hal ini didorong oleh program pertanian baik on-farm maupun off-farm, serta kemudahan ekspor, salah satunya melalui jasa pengiriman pos,” kata Junaidi yang dikutip laman BUMN, Jumat (4/2).
Junaidi juga menjelaskan kini masyarakat awam dan pelaku bisnis dengan sangat mudah untuk memindahkan hewan, tumbuhan dan produknya dari satu area ke area lain, salah satunya adalah melalui jasa layanan penyelenggara pos salah satu diantaranya adalah PT Pos Indonesia (Persero).
Sebagaimana amanah Undang-Undang perkarantinaan (UU 21/2019, pasal 1, angka 26) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal (1) angka 26 yang menyebutKantor Pos sebagai salah satu tempat pemasukan dan tempat pengeluaran. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan karantina yang berbahaya yang kemungkinan terbawa oleh barang – barang kiriman yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia (Persero).
Terakhir Junaidi juga menambahkan bahwa saat ini Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Badan Karantina Pertanian telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) terkait dengan optimalisasi penyelenggaraan perkarantinaan pertanian khususnya di Kantor Pos. Dengan kerja sama dan pelepasan ekspor ini, Kementan berharap dapat menambah semangat berkarya dan berproduksi bagi para petani, pekebun dan peternak di Provinsi Jawa Barat.
Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu