(Beritadaerah-Pekanbaru) Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah diingatkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru untuk mematuhi Upah Minimun Kota (UMK) yang sudah ditetapkan Gubernur Riau senilai RP 3.049.675 mulai di awal Januari 2022 mendatang.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan bahwa UMK ini diatur untuk dapat diikuti. Besaran UMK 2022 yang ditetapkan sudah berdasarkan berbagai kajian dan penghitungan sehingga pihak perusahaan tidak merasa terbebani..
Lanjut dikatakan oleh Jamal, Kondisi sekarang ini perekonomian sudah mulai membaik bersamaan dengan turunnya sebaran wabah Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau. Sehingga dirasakan bahwa perusahaan sudah mampu, ekonomi sudah mulai hidup Kembali di masa PPKM level 1
Sekalipun demikian, tetap akan ada yang keberatan dari perusahaan tidak mampu membayar upah karyawan sesuai UMK. Untuk perusahaan yang keberatan dapat menjelaskan atas dasar apa, supaya dapat dibahas apabila alasan dapat diterima maka akan diperbolehkan.
Hal lainnya adalah apabila terjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan untuk dibayar dibawah UMK. Bisa dibolehkan dengan cara jam kerja dikurangi