(Beritadaerah – Nasional) Sesuai keputusan Pemerintah Pusat, maka sudah ada Larangan cuti libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 . Oleh sebab itu Bupati Batang, Wihaji melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti pada saat Nataru 2022.
Para ASN agar menahan cutinya terlebih dahulu, sambil melihat perkembangan COVID-19. Mengingat juga di luar negeri muncul varian baru yang bermunculan, ini untuk menjaga agar Kabupaten Batang tetap kondusif, demikian dinyatakan oleh Bupati Batang Wihaji selesai dari Kunjungan Kerja di Desa Selopajang Timur, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Selasa (30/11/2021).
Sedangkan Pulau Jawa diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 semua, meskipun hari ini Kabupaten Batang turun menjadi PPKM Level 2 , yang tujuannya untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat. Dengan ini semua pihak dapat mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Apabila ada ASN yang sudah mengindahkan larangan cuti, maka akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Sedangkan untuk lokasi wisata pada Nataru , saat ini belum ada anjuran penutupan wisata, tetapi nanti akan tetap diterapkan dengan protokol kesehatan dan tidak mengendorkan aturan setiap pintu masuk harus ada pedulilindungi dan apabila yang masuk lokasi wisata harus sudah vaksinasi.
Semua masyarakat Kabupaten Batang dihimbau untuk tetap menjaga kondisi wilayah , jangan sampai terjadi angka melonjak karena COVID-19, dan supaya dapat beraktivitas dan mencari nafkah. Apalagi COVID-19 di Kabupaten Batang tinggal dua yang terkonfirmasi positif dengan karantina di rumah. .