(Foto : Info Publik)
(Foto : Info Publik)

Keterbukaan Informasi Publik Aparatur Desa Diresmikan Oleh Kadiskominfotik Riau

(Beritadaerah – Pekanbaru) Secara resmi acara Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 dibuka oleh   Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski.

Undang-undang ini mengenai  keterbukaan informasi publik untuk masyarakat, aparatur pemerintah desa dan aparatur PPID se – Kabupaten Pelalawan yang berlangsung di Pekanbaru, Sabtu (20/11/2021).

Acara implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 ini membuat  tema ‘Membudayakan Keterbukaan Informasi Menuju Desa Mandiri Yang Transparan Berbasis Teknologi’.

Dalam sambutannya ia menyatakan bahwa  jaman modern seperti sekarang ini sudah memasuki era keterbukaan informasi dimana setiap orang mempunyai  kesempatan untuk dapat mengakses informasi secara luas dan mudah.

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini tujuannya adalah untuk  menjamin dan melembagakan  hak publik, untuk mengakses informasi dalam pelaksanaan  pemerintahan di semua lini dan semua level birokrasi.

“KIP juga bertujuan untuk mensupport  pentingnya pengawasan terhadap badan-badan publik. Selanjutnya  akan menjadi faktor pendorong dalam menciptakan dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu negara yang transparan, akuntabel, efektif, efisien serta dapat dipertanggung jawabkan,

Chairul Riski juga menjelaskan bahwa , seiring dengan itu, setiap pemerintah wajib memberikan  layanan informasi bagi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan agar mengerti dengan baik peraturan perundang-undangan tentang KIP sebagai pemohon dan konsumen informasi publik.

Sehingga pengelolaan dan pelayanan informasi publik dapat berlangsung dengan akuntabel dan kredibel dengan tidak  merugikan kepentingan umum.

Hal ini  telah dilaksanakan kegiatan seperti ini di tujuh Kabupaten/Kota dan desa, akan tetapi masih ada 3 Kabupaten yang belum yaitu Kabupaten Kampar, Rokan Hulu dan Kuansing.

Ada 3 Kabupaten yang belum terlaksana untuk acara implementasi ini. Selebihnya kegiatan ini telah dilaksanakan. terakhir pada bulan Maret 2020 di Kabupaten Siak. Pesertanya para Kepala Desa dan aparatur yang mewakili PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan,

Ia berharap dengan telaksanannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang baik agar ke depannya bisa memudahkan instansi atau pihak terkait untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Diharapkan kegiatan ini daoat memberikan keuntungan  kepada pihak terkait terutama   pemerintahan desa, camat, PPID pembantu di lingkungan Pemkab Pelalawan,