(Beritadaerah – Jepara) Smart City (kota cerdas) merupakan sebuah visi pengembangan perkotaan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengelola kota. Dengan penerapan kota cerdas maka sebuah kota dapat memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Terkait dengan program kota cerdas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah selesai menyusun dokumen pelaksanaan masterplan atau rencana induk smart city. Dengan selesainya penyusunan tersebut, Pemkab Jepara bersama lintas sektor memastikan pelaksanaan program kota pintar bakal berlaku mulai tahun 2022.
Saat menutup bimbingan teknis tahap IV penyusunan masterplan smart city, di Gedung Shima Setda Jepara, Jawa Tengah, Jumat (12/11), Asisten I Sekda Kabupaten Jepara Dwi Riyanto menyampaikan, smart city merupakan jawaban atas tuntutan layanan publik, sebagai akibat dari semakin berkembangnya teknologi informasi yang terjadi sekarang. Sehingga, dengan rampungnya seluruh dokumen tersebut, diharapkan semakin memperjelas dan mempertegas langkah seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan smart city.
“Terus bergerak lebih cerdas, kreatif, inovatif, dan solutif, dalam memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih mudah, murah, dengan hasil yang efektif dan efisien,” Dwi yang dikutip laman Jatengprov, Sabtu (13/11).
Disampaikan juga oleh Dwi, bahwa tersusunnya dokumen masterplan itu, juga dibarengi dengan program unggulan percepatan (quick win). Di mana, ada enam inovasi dalam program quick win atas enam pilar kota pintar. Inovasi yang pertama yakni dalam dimensi tata kelola pemerintahan pintar ada pelayanan online administrasi kependudukan dari Disdukcapil.
Selanjutnya inovasi kedua adalah tata kelola perekonomian pintar ada aplikasi sistem informasi monitoring dan evaluasi CSR (Simoncer) dari Bagian Perekonomian Setda. Ketiga yakni konsep masyarakat cerdas ada inovasi Emas Berlian dari Diskarpus.
Sedangkan inovasi keempat yakni ada Mal Pelayanan Publik dari DPMPTSP. Kelima, tata kelola hunian pintar ada aplikasi Sicepatonas dari Dinkes. Terakhir adalah pengelolaan lingkungan pintar ada program desa mandiri sampah dari DLH.
Sementara itu Tenaga ahli Kementerian Kominfo Theodoor Sukardi menilai, perlu ada peraturan daerah (perda) di Jepara tentang program smart city. Tujuannya, sebagai payung hukum sekaligus landasan untuk mengambangkan Kabupaten Jepara lebih bagus lagi. Dengan kondisi pandemi membuat kita untuk mempercepat Jepara menjadi kota yang cerdas.
Sebelumnya, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan menyampaikan perlunya dukungan dari seluruh perangkat daerah terkait dengan pengembangan kota pintar tahun 2022. Hal tersebut guna memastikan konsistensi dan keberlangsungan implementasinya berjalan dengan baik.
Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu